PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Kabupaten Grobogan berstatus zona merah kasus penularan virus corona atau Covid-19.
Sejumlah kebijakan strategis telah digulirkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Program Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja merupakan salah satu upaya untuk menekan kasus penularan Covid-19.
Pemberlakuan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja jilis I telah dilaksanakan serentak mulai Minggu 13 Juni 2021 mulai pukul 05.00 WIB sampai Senin 14 Juni 2021 pukul 05.00 WIB efektif menekan penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, berbagai ketentuan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja di antaranya, Seluruh warga diminta untuk berada di rumah masing-masing.
Selanjutnya, berbagai sarana perdagangan meliputi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, rumah makan, cafe, angkringan, PKL atau sejenisnya ditutup.
Sama halnya kegiatan Industri juga ditutup serta penutupan seluruh destinasi wisata termasuk tempat karaoke.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Moh. Soemarsono menyatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali menggulirkan kebijakan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid II.
Ia mengungkapkan, Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja akan diterapkan pada Minggu-Senin, 20-21 Juni 2021 mulai dari pukul 05.00 WIB – 05.00 WIB atau selama 24 jam.
“Pemkab Grobogan kembali menerapkan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja dan diterapkan selama 24 jam pada Minggu 20 Juni 2021 mulai pukul 05.00 WIB hingga Senin 21 Juni 2021 pukul 05.00 WIB,” terang Sekda saat dikonfirmasi pada Jumat (18/6/2021).
“Dalam pelaksanaannya, diikuti penutupan toko, penutupan pasar, penutupan warung dan menutup tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan,” sambung Moh. Soemarsono.
Soemarsono juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menyosialisasikan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja yang diterapkan pada Minggu – Senin (20-21/06/2021) besok.
“Termasuk kepada camat, kepala desa dan lurah untuk menginformasikan secara tertulis dan lisan kepada warga masyarakat di wilayah masing-masing serta lebih aktif dalam melaksanakan operasi serentak serta mengaktifkan fungsi satgas “Jogo Tonggo” untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T, Testing Tracing dan Treatment,” pungkas Sekda.
Dijelaskan oleh Sekda lebih detail, pemberlakukan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja diterapkan lantaran angka Covid-19 di Kabupaten Grobogan masih tinggi.
Pihaknya meminta agar masyarakat agar tetap di rumah saja selama 24 jam.
“Kami imbau, warga mematuhi kebijakan di rumah saja dengan mengurangi mobilitas dan mengurangi penularan Covid-19,” terang dia.
Saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja pada pekan lalu, masih belum kelihatan hasilnya.
“Iya, penambahan masih tinggi (kasus Covid-19). Maka kita ulangi lagi,” imbuh dia.
Moh. Soemarsono juga menyampaikan, dalam penerapan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid II sejumlah sektor esensial yang tetap diperbolehkan buka, antara lain kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, teknologi, informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat.
Selanjutnya, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis.
Soemarsono juga menjelaskan, pelayan Berkaca pada gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja, masyarakat mengeluhkan tidak adanya warung makan yang dibuka.
Pada gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja kedua, warung makan bisa dibuka dengan syarat tidak boleh makan di tempat untuk menghindari kerumunan.
“Warung makan boleh buka hanya melayani delivery order dengan ojek online atau antaran online,” jelas Soemarsono.ARY