GROBOGAN.NEWS Solo

Gasak Xenia Hingga Tewaskan 3 Orang Sekeluarga, Sopir Mazda Asal Sambungmacan Sragen Ini Resmi Tersangka

Ilustrasi kecelakaan di jalur tol. Joglosemarnews.com

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Resmi menjadi tersangka, sopir mobil Mazda Doubel Cabin yang menggasak Xenia hingga menewaskan 3 orang di tikungan Tunjungan, Sambungmacan, Sragen, Rabu (26/5/2021) malam, terancam 6 tahun penjara.

Kini, sopir Mazda AD 1941 QN bernama Bagus Dwi Putranto (33) asal Patoman, RT 10/03, Sambungmacan, Sragen itu ditahan di Mapolres Sragen.

Penetapan sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara oleh Satlantas.

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro Sakti melalui Kanit Laka Ipda Irwan Marvianto menyampaikan gelar perkara sudah dilaksanakan.

Hasilnya, sopir Mazda ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden maut yang merenggut tiga nyawa tersebut.

“Iya sudah gelar perkara dan pengemudi Mazda Dobel Kabin ditetapkan tersangka,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, setelah ditetapkan tersangka, tersangka langsung ditahan di Mapolres. Dalam kasus ini, sopir Mazda itu dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Perihal obat-obatan yang dikonsumsi sebelum kejadian, Ipda Irwan menyampaikan dari hasil pemeriksaan, obat yang dikonsumsi itu tidak termasuk golongan terlarang.

Obat yang dikonsumsi adalah jenis pereda nyeri. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku pernah jatuh dan mengalami pusing pada kejadian.

“Terus dia minum obat pereda nyeri itu. Dulu pemeriksaan di beri sama dokternya dulu pada saat dia pernah jatuh dan dia minum obat pereda nyeri itu,” terangnya.

Sopir Mazda ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya mengemudi ugal-ugalan hingga memakan jalur mobil Xenia AD 9251 TN.

“Karena dari key poin atau titik poin sudah overlap dari jalur, maka yang bersangkutan (sopir Mazda) pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka,” papar Kapolres AKBP Yuswanto Ardi kepada wartawan, Kamis (27/5/2021) lalu.

Kapolres menguraikan dari hasil pemeriksaan, pengemudi Mazda AD 1941 QN yang menabrak Xenia, Bagus Dwi Putranto (33) asal Patoman, RT 10/03, Sambungmacan, Sragen itu juga sudah mengakui kalau mengemudi dalam kondisi pengaruh obat-obatan.

Tidak hanya itu, yabg bersangkutan diketahui mengemudi hingga melewati batas marka jalan sebelum akhirnya menabrak mobil Xenia dari arah berlawanan.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Maszda Double Cabin. Pada titik poin terjadi tabrakan, Mazda sudah melewati jalur sampai ke jalur Xenia atau overlap ke jalur Xenia,” papar Ka sopir itu, saat mengemudi memang dalam pengaruh obat-obatan. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan adanya kandungan obat-obatan yang dikonsumsi sebelum mengemudi.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan dari pengakuan sopir Mazda, obat-obatan itu sengaja dikonsumsi untuk mengendalikan kesehatannya.

Soal kabar yang beredar bahwa saat mengemudi, sopir Mazda diduga dalam kondisi mabuk atau pengaruh alkohol, Kapolres mengatakan hal itu juga masih akan dilakukan pendalaman.

Seperti diberitakan, kecelakaan maut dua mobil itu terjadi di jalan raya timur Sragen-Ngawi tepatnya di tikungan Tunjungan Sambungmacan, Rabu (26/5/2021) petang.

Total ada tiga korban tewas dan empat luka dalam insiden itu. Semua korban tewas dan luka dalam insiden itu diketahui berada di mobil Daihatsu Xenia.

Mereka adalah satu keluarga yang diketahui berasal dari Dukuh Grasak Kulon RT 35, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen.

Tiga korban tewas masing-masing Agus Wijatmoko alias Koh Wat (53), Martini Puji Lestari (38) dan anaknya yang masih bocah, Rusli Elfano (1,5). Selain itu ada tiga korban yang luka.

Mereka masing-masing Ny Sri Wahyuni (52), Tata Dea Pradana (26) dan Deva Adi Pratama (9). Sementara sopir Mazda juga mengalami luka ringan. Akibat kerasnya benturan, mobil Xenia sampai ringsek separuh. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/06/tabrak-satu-keluarga-koh-wat-hingga-tewas-sopir-mazda-maut-asal-sambungmacan-akhirnya-ditetapkan-sebagai-tersangka-kini-ditahan-di-polres-terancam-6-tahun-penjara/