GROBOGAN.NEWS Umum Jogja

Diduga Kuat Gelapkan Uang Ganti Rugi JJLS, Lurah Girisubo, Gunungkidul Resmi Tersangka

Ilustrasi Tempo.co

GUNUNGKIDUL, GROBOGAN.NEWS-Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul berinisial RS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gunungkidul.

Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro menjelaskan, kasus korupsi tersebut bermula saat proses pembebasan lahan untuk JJLS di wilayah Karangawen.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 dan 2020 silam.

“Total nilai pembebasan lahannya mencapai Rp 5.243.068.000,00 yang digunakan untuk membeli lahan pengganti dari yang terdampak JJLS,” jelas Wawan dikonfirmasi wartawan pada Selasa (29/06/2021).

Namun demikian, uang hasil pembebasan lahan tersebut justru tidak diketahui keberadaannya hingga kini.

Dugaan penggelapan muncul lantaran aparat menemukan uang tersebut justru masuk ke rekening pribadi milik RS, bukan rekening kalurahan.

Wawan mengatakan RS sudah dua kali dipanggil untuk melakukan klarifikasi soal dugaan korupsi tersebut. Namun ia tak pernah datang memenuhi panggilan.

“Kami kemudian melakukan gelar perkara dan alat bukti sudah terpenuhi, hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Wawan mengatakan saat ini sudah terbit bukti berupa Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Daerah.

Panggilan pun akan kembali dilayangkan dengan status sebagai tersangka pada RS. Keberadaan dari RS sendiri hingga kini belum diketahui.

Apalagi mengingat yang bersangkutan belum pernah datang memenuhi panggilan kepolisian.

“Tapi surat panggilan tersebut akan kami kirimkan ke rumahnya,” kata Wawan.

Terpisah, Plt Panewu Girisubo Alsito membenarkan bahwa posisi RS saat ini tidak diketahui. Baik pihak kalurahan hingga keluarga RS pun tidak mengetahui di mana keberadaannya.


Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa RS sudah meninggalkan ketugasannya sebagai Lurah Karangawen. Adapun pelepasan tugas resmi ditetapkan sejak 20 Mei 2020 lalu.

“Terkait kasus ini, kami masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Kabupaten,” kata Alsito.