PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Kabupaten Grobogan menjadi salah satu wilayah dengan kategori zona merah di Jawa Tengah.
Hari ini, Pemkab Kabupaten Grobogan telah menggulirkan kebijakan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid II.
Kebijakan ini mulai digulirkan sejak pukul 05.00 WIB hingga Senin (21/6/2021) pukul 05.00 WIB.
Masyarakat pun diminta untuk tidak beraktivitas di luar rumah terhitung mulai pukul 05.00 hingga 05.00 pada hari berikutnya atau selama 24 jam.
Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan terus meningkatkan upaya pengendalian laju penularan.
Penyekatan tersebut yang pertama dilakukan di Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu, yang menjadi pintu masuk dari Kabupaten Kudus.
Selanjutnya Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan yang menjadi pintu masuk dari wilayah Kabupaten Pati dan Desa Bugel di Kecamatan Godong yang menjadi akses masuk wilayah Kabupaten Grobogan dari arah Demak dan Semarang.
Upaya tersebut untuk menekan kasus Covid-19 yang cenderung mengalami kenaikan selama dua pekan terakhir.
Upaya lain, dengan melakukan disinfeksi di beberapa lokasi seperti Kantor Bank Mandiri Taspen, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan, dan Hotel Catra sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
“Penyemperotan disinfektan di Bank Mandiri Taspen, DLH, BPBD dan Hotel Catra,” ujar Kalaksa BPBD Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih dikutip dari siaran resmi BNPB, Minggu (20/6/2021).
Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan per Sabtu (19/6), kasus Covid-19 mengalami kenaikan sebanyak 66 orang.
Sedangkan pasien sembuh mengalami kenaikan sebanyak 23 orang dan meninggal 4 orang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan terus menggenjot upaya pengendalian Covid-19, yang cenderung mengalami kenaikan selama dua pekan terakhir.
Sebelumnya diberitakan,
Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali menerapkan kebijakan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja.
Kebijakan Gerakan Satu Hari di Rumah Saja ini mulai diberlakukan pada Minggu (20/6/2021) pukul 05.00 WIB hingga Senin (21/6/2021) pukul 05.00 WIB. Kebijakan ini merupakan gerakan satu hari di rumah saja jilid II.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh. Soemarsono menyampaikan, diselenggarakannya gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid I dampak efektifitas upaya menekan penularan Covid-19 belum terlihat.
Berdasarkan pengamatannya, angka penyebaran Covid-19 masih tinggi. Dan Kabupaten Grobogan masih masuk kategori zona merah.
“Atas hal tersebut, kita kembali menggalakkan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja lagi. Kebijakan ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menekan angka penularan Covid-19d di Kabupaten Grobogan,” terang Sekda Grobogan.
Dalam pelaksanaanya, Moh. Soemarsono menjelaskan, beberapa ketentuan di antaranya seluruh warga diminta mengurangi aktifitasnya agar berada di rumah masing-masing.
Ia juga menyebut, berbagai sarana seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat, rumah makan dan para pedagang PKL ditutup.
Penutupan juga diberlakukan untuk seluruh destinasi wisata serta tempat karaoke dan seluruh kegiatan industri ditutup.
Menurut dia, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan di jalan-jalan dan di tempat-tempat yang menjadi pusat kerumunan warga.
Soemarsono juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menyosialisasikan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja yang diterapkan pada Minggu – Senin (20-21/06/2021) besok.ARY