GROBOGAN.NEWS Grobogan

Kepatuhan Warga Ikuti Ketentuan Kebijakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Diapresiasi

Petugas gabungan dengan TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, dan Dishub Grobogan saat melaksanakan penyekatan kendaraan di area perbatasan Kabupaten Grobogan satu hari menjelang kebijakan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid II.

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS– Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja menjadi salah satu kebijakan strategis dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan Endang Sulistyaningsih.

“Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja yang kembali digulirkan pada hari ini hingga besok bisa menjadi langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Endang saat dikonfirmasi pada Minggu (20/6/2021).

Ia juga mengapresiasi kedisiplinan masyarakat yang masih patuh dan peduli dengan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja. Menurut dia, dalam menghadapi pandemi Covid-19 dibutuhkan kerjasama dengan semangat bergotong-royong.

“Kita berikhtiar dan berupaya penuh untuk keselamatan masyarakat Grobogan. Tetap semangat, jaga kesehatan dan salam tangguh,” sambung Endang.

Lebih detail, Endang menjelaskan, untuk pemantauan, BPBD Grobogan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, dan Dishub serta instansi terkait lainnya mendirikan pos pemantauan di Jalan R. Suprapto Purwodadi.

“Pos pemantauan ini didirikan untuk memantau mobilitas warga yang nekat melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas dia.

“Kami bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes dan Dishub untuk bertugas di pos ini. Seperti pekan lalu, petugas medis akan melakukan tes swab antigen kepada masyarakat yang nekat berpergian di waktu gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja,” sambung Endang.

“Berdasarkan SE Nomor 360/1940/2021 tentang Pedoman Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja, terdapat ketentuan pentupan sarana perbelanjaan, kegiatan industri, destinasi wisata, car free day, fasilitas umum, penutupan ruas jalan tertentu dan kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial budaya,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali menerapkan kebijakan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja.

Kebijakan Gerakan Satu Hari di Rumah Saja ini mulai diberlakukan pada Minggu (20/6/2021) pukul 05.00 WIB hingga Senin (21/6/2021) pukul 05.00 WIB. Kebijakan ini merupakan gerakan satu hari di rumah saja jilid II.

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Moh. Soemarsono menyampaikan, diselenggarakannya gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid I dampak efektifitas upaya menekan penularan Covid-19 belum terlihat.

Berdasarkan pengamatannya, angka penyebaran Covid-19 masih tinggi. Dan Kabupaten Grobogan masih masuk kategori zona merah.

“Atas hal tersebut, kita kembali menggalakkan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja lagi. Kebijakan ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menekan angka penularan Covid-19d di Kabupaten Grobogan,” terang Sekda Grobogan.

Dalam pelaksanaanya, Moh. Soemarsono menjelaskan, beberapa ketentuan di antaranya seluruh warga diminta mengurangi aktifitasnya agar berada di rumah masing-masing.

Ia juga menyebut, berbagai sarana seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat, rumah makan dan para pedagang PKL ditutup.

Penutupan juga diberlakukan untuk seluruh destinasi wisata serta tempat karaoke dan seluruh kegiatan industri ditutup.

Menurut dia, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan di jalan-jalan dan di tempat-tempat yang menjadi pusat kerumunan warga.

Soemarsono juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menyosialisasikan gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja yang diterapkan pada Minggu – Senin (20-21/06/2021).ARY