GROBOGAN.NEWS Semarang

Penyelenggaraan Ibadah Haji Kembali Ditunda, Pentingnya Mentaati Peraturan Pemerintah Dipertegas. Gus Yasin : Semua Demi Keselamatan Jemaah  

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, saat menyampaikan pemaparan dalam kegiatan Silaturahmi PW Muslimat NU di Gradhika Bhakti Praja, Minggu (6/6/2021). Ist

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengumumkan penundaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Pengumunan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 lalu.

Seiring dengan keputusan tersebut, muncul informasi-informasi miring, mulai dari tagihan pelaksanaan ibadah haji yang belum dibayar, vaksin Covid-19 palsu, serta informasi-informasi menyesatkan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, usai menghadiri kegiatan Silaturahmi PW Muslimat NU di Gradhika Bhakti Praja, Minggu (6/6/2021) menegaskan, alasan penundaan ibadah haji sudah jelas karena faktor keamanan kesehatan.

Lebih detail, Gus Yasin sapaan akrabnya membeberkan, dalam kondisi tidak ada pandemi saja, persiapan teknis yang dilakukan pemerintah sangat detail.

Persiapan bukan hanya untuk kenyamanan jemaah haji, tetapi juga keselamatan mereka.

Banyak yang perlu dipersiapkan, mulai dari menyusun jadwal keberangkatan agar tidak berbenturan antara jemaah satu dengan yang lainnya, mengatur transportasi yang akan digunakan.

Lebih penting dari semua itu, pemerintah harus mengatur agar jemaah haji tetap aman. Pada masa pandemi, Gus Yasin memahami, hal ini belum bisa dilakukan.

“Apalagi ini ada Covid-19. Tentu lebih sulit lagi untuk mengatur jemaah,” ujar dia.

Gus Yasin mengatakan, keputusan pemerintah terkait penundaan ibadah haji tahun ini, dikarenakan tidak ingin ada penyebaran Covid-19.

Ia meminta masyarakat, khususnya calon jemaah haji yang ditunda keberangkatannya, untuk menghormati keputusan ini.

“Kami juga khawatir, nggak mau ada penularan Covid-19 gara-gara ibadah. Jadi sudah jelas, kita hormati saja keputusan Kemenag RI atau pemerintah pusat,” imbaunya

Pada para calon jemaah haji, Gus Yasin meminta agar mereka bersabar hingga keadaan memungkinkan mereka diberangkatkan.

“Apalagi haji itu kalau memang belum ada panggilan Allah SWT, kita paksa bagaimanapun nggak mungkin bisa berangkat,” katanya .

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama  (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menyebutkan, jemaah calon haji Jawa Tengah yang ditunda keberangkatannya sebanyak 29.916 orang.

Mereka adalah calon jemaah haji yang batal berangkat pada tahun lalu. Tahun ini keberangkatan mereka kembali tertunda.

Untuk menjawab kesimpangsiuran pemberitaan penundaan keberangkatan jemaah calon haji, pihaknya meminta masyarakat untuk bisa mengonfirmasi secara langsung ke seksi penyelenggara haji dan umroh di kantor Kemenag masing-masing kabupaten/kota.

Pihaknya juga menyediakan permohonan informasi secara online.

Terkait dana haji, jemaah calon haji yang batal berangkat, bisa mengambil biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah.

Prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.

“Ada tiga pilihan. Jika tidak diambil, maka kita proyeksikan berangkat tahun depan. Jika diambil hanya pelunasannya saja, maka yang bersangkutan tetap terdata di tahun 2022. Dia akan tetap berangkat. Jika diambil semua (setoran awal dan pelunasan), nomor porsinya akan hilang,” jelasnya.

Calon jemaah yang membatalkan diri, jika ingin mendaftar lagi, lanjutnya, maka akan masuk lagi antrean dari awal.

Lama waktu antrean jemaah haji di Jawa Tengah adalah 29 tahun.