GROBOGAN.NEWS Solo

Sopir Bus Eka yang Gasak Mahasiswa Hingga Tewas di Sragen Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa sopir Bus Eka yang menabrak mahasiswi hingga tewas saat menjalani sidang putusan di PN Sragen / Foto: Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS Masih ingat tragedi bus Eka bernopol S 7810 US yang menggasak mahasiswa Iis Endrayanti (20)  hingga tewas di di bangjo Terminal Lama Sragen, november 2020 lalu?

Sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, yakni Wandono (49), asal Bendungan Kidul Bayan RT 2/ 2, Purworejo, akhirnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah karena kelalaiannya hingga menyebabkan mahasiswi itu tewas dalam kecelakaan tersebut.

Bus diketahui ugal-ugalan setelah nekat menerobos jalan saat lampu bangjo masih menyala merah sehingga menyebabkan kecelakaan.

Vonis itu mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (3/5/2021).

Salah satu tokoh asal Gondang, Khoirul Huda yang mengawal sidang tersebut, mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa.

Putusan itu setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

“Ini saya baru pulang dari ngawal persidangan. Putusannya 3 tahun penjara. Dari tuntutan jaksa 4 tahun,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (3/5/2021).

Menurutnya, putusan itu bagi keluarga memang dirasa belum memenuhi keadilan. Sebab dari awal tidak ada itikad baik dari pengemudi maupun perwakilan PO bus untuk berempati kepada keluarga korban.

Harapan keluarga setidaknya hukuman bisa sesuai tuntutan JPU. Terlebih, korban yang meninggal adalah mahasiswi yang sudah hampir lulus dan hendak lamaran.

“Kalau ditanya apakah puas atau tidak, keluarga merasa belum puas karena belum sesuai tuntutan jaksa. Apalagi tidak ada itikad baik dari penabrak, juga tidak ada santunan dari si penabrak maupun PO,” urainya.

Huda menyampaikan baru setelah satu bulan pemakaman, perwakilan bus datang ke rumah keluarga dengan membawa kardus isinya mie dan uang 1 juta setelah. Barang-barang itu diserahkan ke keluarga korban.

Rasa sakit keluarga makin bertambah setelah seminggu kemudian pihak perwakilan PO datang.

Saat itu, mereka membawa uang Rp 10 juta dan meminta tanda tangan keluarga untuk damai. Namun permintaan itu tak serta merta diiyakan oleh keluarga dan uang juga tidak diterima.

“Pihak keluarga juga menanyakan apakah uang Rp 10 juta itu pantas nggak menghargai nyawa. Waktu itu jawaban dari PO juga menjawab ya nggak pantas juga. Habis itu uang di bawa pulang lagi habis itu juga tidak ada tindak lanjutnya lagi,” jelasnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sragen, Wahyu Wibowo Saputro membenarkan vonis 3 tahun untuk pengemudi Bus Eka tersebut.

Ia juga membenarkan sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun penjara. Terkait putusan itu, pihaknya belum menerima laporan apakah keluarga korban menerima atau tidak.

Sementara bagi jaksa, putusan 3 tahun itu dirasa sudah menerima karena sudah di atas 2/3 tuntutan.

“Kalau pasal 310 ayat 4 itu kan tuntutan maksimalnya 6 tahun. Kita menuntut pun dengan tetap mendasarkan berbagai fakta. Salah satunya mengenai ada tali asih atau tidak, terus ada maaf dari pihak dari keluarga korban atau tidak terus pada saat tindak pidana, tersangka terdakwa itu ada kekejian atau tidak , jadi kalau kita nuntut 4 tahun ya karena faktor itu,” jelasnya.

Lantas pertimbangan tuntutan 4 tahun juga dikarenakan dari keluarga korban tidak memaafkan.

Wahyu menyampaikan untuk perkara-perkara kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal, vonisnya memang berbeda-beda. Ada yang divonis setahun, dua tahun hingga lebih.

Hal itu sangat tergantung dari keluarga korban. Sebab dalam perkara laka lantas yang menyebabkan korban meninggal, pihak keluarga adalah pihak yang merasa paling jadi korban.

“Kalau sudah dapat maaf, tali asih itu biasanya nggak terlalu berat. Tinggal kemudian hakim sependapat dengan jaksa atau tidak,” tandasnya.

Kasatlantas Polres Sragen, AKP Ilham Syafriantoro Sakti melalui Kanit Laka Ipda Irwan Marvianto mengatakan untuk kasus tersebut sebenarnya penyidik sudah berupaya menjembatani dengan mempertemukan keluarga korban dengan pihak manajemen Bus untuk bermediasi.

Namun mediasi tak pernah mencapai titik temu.

“Mediasi sudah kita jembatani Mas. Namun tidak ada titik temu,” tutur Ipda Irwan.

Seperti diketahui, almarhumah meninggal dalam kecelakaan pada tanggal 18 November 2020 di simpang lima Tugu Adipura, Terminal Lama, Distrikan, Sragen Kota, sekitar pukul 19.30 WIB.

Mahasiswi asal Dukuh Ceme RT 2, Wonotolo, Gondang, Sragen itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit Solo sebelum mengembuskan nafas terakhirnya tiga hari kemudian.

Iis ditemukan tergeletak usai digasak Bus EKA bernopol S 7810 US yang dikemudikan Wandono (49) warga Bendungan Kidul Bayan RT 2/ 2, Purworejo. Bus diketahui ugal-ugalan setelah nekat menerobos jalan meski lampu bangjo saat itu menyala merah.

Saat bersamaan Iis yang mengendarai sepeda motor Honda Vario AD 4574 BSE melaju dari selatan. Nahas, saat melaju, ia langsung dipenggal oleh Bus EKA yang nekat menerobos lampu merah.

Akibatnya, kecelakaan tak terhindarkan. Bus langsung menghantam motor hingga ambruk dan korban terjatuh. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/05/nih-hukumannya-kalau-ugal-ugalan-sopir-bus-eka-yang-gasak-mahasiswi-di-sragen-hingga-tewas-divonis-3-tahun-penjara-keluarga-kecewa-nyawa-hanya-ditukar-rp-1-juta-dan-satu-kardus-mie/