GROBOGAN.NEWS Solo

Razia Makanan Berbahaya Dikonsumsi, Satgas Dinkes Kabupaten Karanganyar Makanan Kedaluwarsa  

Tim gabungan Satuan Tugas Obat dan Makanan Ilegal Dinas Kesehatan Karanganyar melakukan sidak ke Pasar Jongke dan Pasar Karangpandan, Senin (10/5). Ist

KARANGANYAR, GROBOGAN.NEWS-Tim gabungan Satuan Tugas Obat dan Makanan Ilegal Dinas Kesehatan Karanganyar melakukan sidak ke Pasar Jongke dan Pasar Karangpandan, Senin (10/5/2021).

Kepala Seksi Kefarmasian, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Kabupaten Karanganyar, Sutopo Edy Antoro, menjelaskan, sidak kali ini dilakukan untuk untuk melihat kondisi makanan, obat dan legalitas dari produk makanan/obat yang dijual di pasar tersebut.

Sebab tahun lalu, pihaknya sudah memberikan pengarahaan kepada sejumlah pedagang mengenai obat bebas terbatas yang tidak boleh dijual di pasar umum. Sesuai ketentuan, obat bebas terbatas hanya boleh dijual di toko obat atau apotik yang ada penanggungjawabnya.

“Obat yang tergolong obat bebas terbatas memang tidak boleh dijual sembarang karena memiliki efek samping. Sehingga hanya toko obat dan apotik yang boleh menjual obat bebas terbatas. Contoh obatnya tersebut adalah komik, nafasin, dan lain sebagainya,” terangnya.

Pada sidak tersebut, beberapa produk makanan yang sudah kedaluwarsa juga ditemukan. Yakni bumbu makanan, roti dan beberapa produk lainnya. Bahan-bahan tersebut diminta untuk tidak dijual.

“Kami juga akan melakukan sidak-sidak di pasar yang lainnya. Terutama obat dengan bebas terbatas,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Tim Satgas juga menemukan beberapa produk makanan yang tidak dilengkapi dengan izin edar. Sutopo Edy Antoro menuturkan jika ditemukan produk yang tidak dilengkapi dengan izin edar, ia berharap penjual bisa memberikan alamat produsen tersebut.

“Kami akan melakukan edukasi agar dilengkapi dengan izin edar. Hal itu juga agar masyarakat aman dan produknya legal,” beber Edy.

Suratmi, pemilik Toko Barokah di Pasar Jongke yang disidak mengatakan, memang petugas pengecek obat-obat yang dijualnya. Sesuai saran petugas, obat-obat jenis tertentu tidak boleh dijual bebas. Contohnya, Nafasin, komik, maxtril  dan lain sebagainya.

“Kami hanya meminta untuk menghabiskan stok dan setelah itu tidak menjual lagi. Kami juga sudah membubuhkan tanda tangan tidak akan menjual lagi,” tuturnya. Nisa | Satria