GROBOGAN.NEWS Solo

Banyak Hajatan Langgar Prokes yang Jerumuskan Sragen ke Zona Merah. Bupati Minta Satgas Lebih Tegas

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di masa pandemi Covid-19 ini, ternyata masih banyak kegiatan hajatan warga yang pelaksanaannya melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Sragen,  Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Sikap itulah yang menurut Bupati turut andil memicu lonjakan kasus Covid-19, hingga menjerumuskan Sragen ke zona merah.

Atas kondisi itu, bupati menegaskan agar Polres tidak memberikan izin menggelar hajatan di wilayah RT atau desa yang zona merah. Satgas Desa diharapkan lebih tegas memantau dan berani membubarkan hajatan apabila melanggar prokes.

“Beberapa kali saya memenuhi undangan hadir di hajatan, ternyata konsistensi baik itu pemilik kerja atau tamu undangan sangat minim sekali. Ini yang akan menjadikan perhatian khusus. Protap hajatan yang kita buat tidak dipakai atau dipatuhi,” papar Bupati ditemui di Pemkab, Kamis (27/5/2021).

Ia mencontohkan aturan durasi hajatan yang harusnya 2,5 jam banyak dilanggar dengan durasi melebihi jam itu.

Kemudian penyajian konsumsi atau menu yang diatur agar tidak dihidangkan secara prasmanan atau piring terbang, itupun juga dilanggar oleh semua pihak.

“Harusnya tamu kita minta mengalir atau mbanyu mili. Prokesnya jaga jarak dan pakai masker. Makanya saya berencana hari ini melakukan pengetatan protokol kesehatan kembali, mulai tingkat kabupaten sampai tingkat desa,” terangnya.

Pengetatan itu dilakukan menyusul banyaknya laporan kegiatan hajatan dalam sebulan ke depan.

Yuni mencatat ada sekitar 295 warga yang akan menggelar hajatan dalam sebulan ke depan. Dari laporan camat, hampir di setiap kecamatan ada 50 sampai 60 hajatan.

Atas kondisi itu, ia meminta Satgas di kecamatan dan desa untuk lebih mengintensifkan pantauan ke warga yang akan punya hajatan. Mereka diminta terjun mengawasi untuk memastikan hajatan sudah memenuhi aturan prokes.

Termasuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar diawasi dan operasi yustisi akan digencarkan lagi. Hal itu juga semata-mata untuk menekan laju penambahan covid-19 agar tak terus melonjak.

Bahkan apabila ada desa yang zona merah, pihaknya akan melarang warganya menggelar hajatan atau misalnya di desa atau RT tersebut dilaksanakan PPKM Mikro.

“Kalau desanya zona merah, kita akan larang atau tunda untuk kegiatan hajatan dan kegiatan apapun. Termasuk kegiatan di masjid, gereja maupun di mana pun.
Satgas desa harus keliling memastikan untuk aturan kesehatan,” tandasnya.

Bupati juga mengaku akan membuat sistem dan izin hajatan bisa terprogram di kecamatan dengan baik. Misalnya dalam satu hari ini ada 10 hajatan, semuanya harus terpantau betul.

“Saya juga minta pada Pak Kapolres agar izin keramaian untuk sementara jika wilayahnya zona merah untuk tidak diberikan izin. Kalau hajatan melanggar prokes bisa dibubarkan, saya minta Satgas agar lebih tegas,” tandasnya. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/05/banyak-hajatan-langgar-prokes-bupati-sragen-minta-kapolres-tak-izinkan-hajatan-di-wilayah-zona-merah-satgas-desa-diminta-keliling-memantau-yang-melanggar-bisa-dibubarkan/