GROBOGAN.NEWS Semarang

Tarif Khusus Tiket BRT Trans Semarang  untuk Penyandang Disabilitas Resmi Diluncurkan

Wali Kota Semarang resmi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 tahun 2021, tentang Tarif BRT Trans Semarang. Ist

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Warga di Kota Semarang telah dimudahkan dengan keberadaan sarana transportasi massal yang saling terkoneksi yakni BRT Trans Semarang.

Kini, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kembali merealisasikan program inovasi ramah difabel.

Selain sarana dan prasarana layanan khusus difabel telah disediakan, kini menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 tahun 2021, tentang Tarif BRT Trans Semarang.

Di dalamnya menyebutkan tarif khusus untuk penyandang disabilitas sebesar Rp. 1.000.

Sebelumnya, orang nomor satu di Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang surat ijin mengemudi (SIM) khusus atau SIM D bagi para penyandang disabilitas.

Hendi mengungkapkan, peraturan tersebut ditetapkan karena pembangunan yang dilaksanakannya tidak hanya bersifat fisik atau infrastruktur saja.

Dirinya menegaskan, pembangunan di bidang non fisik seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat juga menjadi prioritasnya dalam memimpin Kota Semarang, salah satunya adalah dukungan yang diberikan Hendi kepada penyandang disabilitas.

Bahkan BRT Trans Semarang juga telah mempekerjakan dua orang penyandang difabel sebagai karyawan Trans Semarang.

“Pemerintah Kota Semarang terus berkomitmen untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang difabel dengan menerapkan kebijakan inklusi.

Kebijakan inklusi di sini pada intinya adalah bagaimana meminimalkan hambatan yang dihadapi, menyediakan akses yang tepat dan memberi ruang bagi penyandang difabel untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” terang Hendi.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Semarang juga membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada difabel untuk turut berpartisipasi dalam berbagai macam perumusan kebijakan di lingkungan Kota Semarang, antara lain Muserenbang mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kota, pembahasan RPJMD, dan berbagai kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kata kuncinya adalah komunikasi. Jangan sungkan untuk memberi masukan dan kritik kepada pemerintah,”, imbuhnya.

 

Pemerintah Kota Semarang juga berupaya memberikan fasilitas semaksimal mungkin bagi para difabel di antaranya dengan memberikan berbagai pelatihan, dan juga menyediakan sarana fasilitas umum yang ramah difabel seperti Trans Semarang dengan low deck untuk memudahkan para difabel.

Hendi berharap semakin banyak perusahaan yang mengikuti langkah Trans Semarang yang mulai memperhatikan hak-hak penyandang difabel.

“Saya berharap  kepada semua kalangan supaya terus mengupayakan terwujudnya situasi yang kondusif sehingga seluruh penyandang difabel bisa memperoleh hak-haknya dan kesempatan yang sama,” pungkas Hendi.Arya