GROBOGAN.NEWS Kudus

Putus Mata Rantai Penularan Covid-19, Akses Utama Wisatawan dan Kendaraan Luar Daerah Masuk ke Kudus Ditutup Sementara, Yang Dibuka Hanya Akses untuk Kendaraan Roda Dua

Ilustrasi > Bupati Kudus HM. Hartopo saat melaksaakan pemantauan penutupan sementara akses masuk Kudus di Tanggulangin yang merupakan akses utara kendaraan luar daerah dari jalur Semarang-Kudus. Ist

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Lonjakan kasus Covid-19 di Kudus menjadi perhatian serius. Berbagai kebijakan telah digulirkan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menutup mata rantai penularan Covid-19.

Untuk itu, Dinas Kesehatan dan rumah sakit di Kudus diminta selalu berkoordinasi. Tak hanya itu, penyekatan arus akses masuk ke wilayah Kabupaten Kudus diperketat.

Seperti halnya di akses utama masuk ke Kota Kudus yang ditutup sementara di Tanggulangin yang menjadi pintu utama masuknya kendaraan dari luar daerah, terutama dari arah Semarang pun telah ditutup sejak Rabu (26/5) kemarin.

Menurut Bupati Kudus, HM. Hartopo, kebijakan ini dugilirkan demi mencegah masuknya kendaraan luar kota, termasuk wisatawan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya di daerah setempat semakin bertambah.

Namun, penutupan sementara akses menggunakan pembatas air dan hanya menyisakan akses untuk kendaraan roda dua.

“Penyekatan agar warga luar daerah untuk sementara tidak masuk ke Kudus. Ini merupakan satu langkah konkrit untuk memutus mata rantai penularan n Covid-19,”  ujar Bupati Hartopo saat melaksaakan pemantauan penutupan sementara akses masuk Kudus di Tanggulangin.

Lebih detail, Hartopo menjelaskan, fokus penyekatan tidak hanya hanya sekadar bus wisata dari luar kota, termasuk bus mikro maupun kendaraan pribadi dari luar kota.

Selain mencegah masuknya warga luar kota, Tim Satgas Covid-19 Kudus juga melakukan uji cepat antigen secara acak untuk mengecek ada tidaknya warga yang terpapar virus Korona.

“Kebijakan konkrit lainnya kami (Pemerintah Kabupaten Kudus) juga sudah menutup sementara semua objek wisata untuk sementara waktu sambil menunggu perkembangan kasus Covid-19 di Kudus,” terang dia.

“Jika ada penurunan, tentu aktivitas perekonomian masyarakat akan normal kembali, termasuk objek wisata di Kudus,” sambung Hartopo.

Ia mengakui tidak bisa memastikan kapan penutupan akses masuk dan penyekatan berlangsung karena disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19 di Kudus.

Melonjaknya kasus Covid-19 di Kudus secara sangat signifikan salah satunya timbul dari klaster rumah tangga setelah banyak yang melakukan anjang sana tanpa mematuhi protokol kesehatan. Penyebarannya juga hampir merata di berbagai kecamatan di Kudus.

Dishub Kudus juga menyiagakan 70-an personel untuk menghalau bus wisata di enam titik yang terbagi menjadi tiga gilir kerja. Di antaranya, di Kerawang, Ngembalrejo, Jalan Lingkar Kencing, Tugu Dawe, Poroliman Tanjung, dan Jetak.

Seluruh Rumah Sakit Dimintan Tambah Ruang Isolasi

Berbagai kebijakan telah digulirkan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menutup mata rantai penularan Covid-19.  Untuk itu, Dinas Kesehatan dan rumah sakit di Kudus diminta selalu berkoordinasi.

Terkait kebutuhan tempat tidur pasien dan tenaga kesehatan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 di Kudus.

Hal itu disampaikan Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin rapat penanganan Covid-19 di Command Center Dinas Kominfo, Selasa (25/5).

Disampaikannya lebih lanjut, jika perlu rumah sakit diminta untuk menambah jumlah ruang perawatan pasien Covid-19, untuk menghindari penolakan pasien.

“Selalu koordinasi, minta datanya. Rumah sakit juga harus siap untuk menambah ruang isolasi ataupun ruang penanganan. Untuk nakes, kita siapkan relawan,” jelasnya.

Ditambahkan, tak hanya penanganan secara medis, pihaknya juga menyoroti aktivitas masyarakat, tempat wisata, dan pusat perekonomian yang masih perlu peningkatan dalam hal penerapan protokol kesehatan.

Untuk itu, aktivitas di tempat tersebut perlu diperketat. Hal ini semata untuk mengantisipasi agar sebaran virus Corona tak semakin luas.

Semua harus sangat ketat. Untuk hajatan, mohon tamu bisa dibatasi dan makanan untuk dihantar atau ditaruh di keranjang (hampers) saja. Jika makan di tempat, maka pihak kepolisian akan membubarkan,” lanjut Hartopo. Nor Ahmad