GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

PT KAI Ingatkan, Ngabuburit di Rel Kereta Api Bayar Denda Rp 15 Juta

Ilustrasi / tempo.co
Ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang kegiatan apapun di jalur kereta api, selain untuk kepentingan operasional kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (28/4/2021).

Joni  menyayangkan masih banyaknya warga masyarakat yang memanfaatkan area di sekitar rel kereta api untuk menunggu waktu berbuka puasa alias ngabuburit.

Padahal, beraktivitas di jalur rel kereta selain untuk kepentingan operasional kereta api adalah kegiatan terlarang. Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Selain membahayakan keselamatan, aktivitas masyarakat di jalur rel berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Joni menyatakan masyarakat yang melanggar peraturan ini bisa diberi sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Joni mengakui, selam bulan Ramadan, sejumlah warga masih melakukan aktivitas ngabuburit di jalur kereta, entah untuk berjualan menu berbuka puasa atau yang hanya sekadar nongkrong.

Dari aktivitas itu ditemukan beberapa anak menaruh benda asing serta memindahkan batu balas ke atas rel yang berpotensi merusak prasarana kereta.

Kegiatan ngabuburit di jalur rel juga menimbulkan kerumunan yang dianggap tidak sesuai dengan penanganan pandemi Covid-19. Kerumunan warga juga dapat mengakibatkan kecepatan kereta api berkurang sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan penumpang.

Pada tahun lalu, KAI mencatat terdapat 421 orang tertabrak kereta api. Sedangkan pada awal tahun 2021 hingga 27 April, tercatat sudah ada 132 kasus orang tertabrak kereta.

“Sebanyak 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan,” kata Joni.

Joni mengklaim, KAI rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat ihwal bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, KAI secara rutin menerjunkan petugas di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur rel. Agni

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/stop-ngabuburit-di-rel-kereta-api-ngeyel-siap-siap-bayar-denda-rp15-juta/