JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus unlawfull killing terhadap laskar Front Pembelas Islam (FPI).
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut merupakan rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50, dan kesimpulannya status dari terlapor tiga orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Dalam kasus ini, sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.
“Tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan,” ucap Rusdi.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. Daniel
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/bareskrim-polri-tetapkan-2-tersangka-kasus-unlawfull-killing/