GROBOGAN.NEWS Solo

Kasus Penyimpangan PTSL dan Tanah OO di  Mondokan Naik Sragen, Polisi Periksa Saksi-saksi

AKP Guruh Bagus Eddy Suryana / Foto: Wardoyo
AKP Guruh Bagus Eddy Suryana / Foto: Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Penanganan kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen masih terus berlanjut.

Polres Sragen menyatakan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.  Meski demikian, saat ini memang belum dilakukan penetapan tersangka. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

“Kita sudah periksa beberapa saksi. Penanganan masih terus berlanjut,” paparnya dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2021)

Kasat menegaskan penanganan kasus itu masih terus berlanjut. Perihal target pelimpahan berkas lanjutan dari SPDP, ia belum menyampaikan.

Sebelumnya, Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi menyampaikan memang sudah menerima SPDP dari Polres Sragen terkait kasus PTSL di Trombol Mondokan.

SPDP itu diterima pada 3 Februari 2021. Menurutnya dalam SPDP itu belum disertai penetapan nama tersangka. Hanya saja sudah ada uraian singkat soal kasus dugaan penyimpangan dan poin-poinnya.

“Iya benar, kami sudah terima SPDP-nya dari Polres. Malah sejak Februari 2021 kemarin. Tapi belum ada nama tersangkanya,” paparnya.

Ia membenarkan dalam SPDP itu, dugaannya terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018. Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.

“Ada lima bidang OO yang dilaporkan disertifikatkan atas nama pribadi,” tukasnya.

Perihal lima oknum Panitia PTSL dan perangkat desa yang diadukan karena mengalihkan tanah OO itu, Agung juga tidak menampik.

“Iya memang ada lima nama. Mereka dari panitia PTSL dan perangkat desa. Lima tanah OO itu diduga disertifikatkan menjadi hak milik pribadi,” terangnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik Polres terkait kasus itu. Karena baru SPDP, Kejaksaan bersifat pasif dan hanya menunggu limpahan berkas dari penyidik Polres untuk segera dilakukan penelitian.

“Kalau sudah naik berkasnya, baru kami akan lakukan penelitian,” tandas Agung.

Untuk diketahui, kasus itu mencuat setelah ada laporan warga terkait indikasi penyimpangan PTSL dan tanah OO.

Empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/makin-panas-kasus-penyimpangan-ptsl-dan-tanah-oo-di-trombol-mondokan-naik-penyidikan-polres-sragen-sudah-periksa-sejumlah-saksi-tegaskan-penanganan-masih-berlanjut/