SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Belakangan ada fenomena guru atau pelatih pencak silat di Kabupaten Sragen yang terlibat dalam kasus asusila atau pencabulan.
Mengenainhal itu, Ketua Forum Komunikasi Pencak Silat Sragen (FKPSS) Kabupaten Sragen, Heru Agus Santoso menegaskan, apabila ada oknum pelatih perguruan silat yang tersandung masalah hukum atau pencabulan, maka hal itu dipastikan tindakan secara pribadi.
Sehingga ketika ada oknum berbuat asusila dan diproses oleh aparat hukum, maka hal itu dinilai sebagai risiko pribadi oknum itu sendiri.
Penegasan itu disampaikan Heru saat ditanya perihal sejumlah kasus dugaan pencabulan oleh oknum pelatih terhadap siswi yang sempat mencuat di media belum lama ini.
“Sikap FKPSS kalau ada oknum pelatih yang diduga melakukan tindakan itu (pencabulan), maka kami pastikan dia bertindak secara pribadi. Karena dia tudak menyebutkan perguruan ya maka saat ditindak hukum oleh aparat, itu risiko dia sebagai pribadi,” paparnya kepada wartawan ditemui usai pelantikan pengurus FKPSS tingkat kecamatan di Gedung Kartini, Kamis (8/4/2021).
Heru menuturkan di FKPSS memang belum spesifik ada aturan perihal pelanggaran moral atau kasus seperti itu. Namun di perguruan masing-masing diyakini justru ada aturannya.
Soal sanksi, ia juga menyebut FKPSS sejauh ini belum menyentuh ranah itu. Biasanya sanksinya lebih ke internal masing-masing perguruan.
“FKPSS ini lebih menjembatani antar perguruan,” terangnya.
Meski demikian, ia meyakini jika semua perguruan pada prinsipnya ajarannya baik. Semua perguruan beladiri di manapun juga diyakini pasti mengajarkan pada Budi pekerti dan akhlak yang baik.
Sehingga jika ada tindakan pelanggaran norma atau susila, hal itu dipastikan adalah pribadi oknum yang bersangkutan.
“Smua ajaran beladiri perguruan di manapun pasti tentang akhlak dan budi pekerti luhur. Kalau ada yang melanggar, berarti memang pribadinya yang tidak baik,” tegasnya.
Sementara terkait latihan terhadap siswi yang dilakukan malam hari dan dinilai rawan, Heru kembali menegaskan bahwa sebenarnya soal latihan malam atau siang hal itu tidak masalah.
Sepanjang semua dijalankan sesuai normatifnya dan sesuai standar kepelatihan. Sebab pemilihan waktu malam hari itu biasanya justru menyesuaikan dari siswanya sendiri.
“Biasanya mereka itu berlatih mengajukan, bukan gurunya yang menentukan. Jadi sekali lagi semua kembali pada pribadinya masing-masing. Kalau memahami ajaran dan pegang teguh aturan, tidak akan ada masalah dan hal-hal yang melanggar,” tandasnya. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/kasus-oknum-pelatih-silat-diduga-cabuli-siswi-ketua-fkpss-sragen-sebut-kalau-ditindak-hukum-itu-risiko-pribadi-di-luar-perguruan/