GROBOGAN.NEWS Solo

Agus Manuk Ternyata Juga Tega Curi 4 HP dan  Laptop Milik Pedagang Ikan Pasar Bunder

Tersangka Agus Manuk dan BB HP serta sepeda angin yang diamankan polisi / Foto kolase: Wardoyo

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS – Borok dari tersangka kasus pencurian, Slamet Agus Pudyastanto alias Agus Manuk (35) lagi-lagi terbongkar.

Pelaku pencurian yang dikenal sebagai juragan tajir asal Dukuh Mbugel RT 09/03, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen itu ternyata tak hanya mencuri di satu lokasi.

Setelah terlibat pencurian di Karangtengah Sragen, Polsek Sragen Kota kembali membongkar kelakuan pria yang akrab disapa Agus Manuk itu.

Manuk ternyata juga terdeteksi melakukan pencurian di rumah warga Desa Tangkil, Kecamatan Sragen Kota.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kapolsek Sragen, AKP Mashadi mengungkapkan tersangka Agus Manuk terlibat dalam pencurian di rumah pedagang ikan Pasar Bunder bernama Paidi (49) warga Dukuh Bugel RT 2/9, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Sragen pada 12 Maret 2021 dinihari.

Kejadian pencurian itu diketahui pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Aksi pencurian diduga dilakukan tersangka dengan memanfaatkan rumah korban yang kosong ditinggal ke pasar pukul 02.00 WIB.

Begitu anak korban bangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia kaget ketika HP dan laptop di kamar belajar sudah raib.

Barang yang hilang di antaranya sebuah HP Vivo 1820, HP Vivo 1901, HP Vivo 1820 warna Fusion Black, HP Vivo 1901 warna Phantom Black dan satu laptop.

Sepulang dari pasar jam 06.00 WIB, korban dilapori oleh anaknya. Kemudian lanjut melaporkan kejadian itu ke Polsek Sragen Kota dengan kerugian sekitar Rp 10 juta.

“Dari hasil penyelidikan, pelakunya mengarah pada tersangka SAP alias Agus Manuk. Kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan ke Polsek berikut barang buktinya. Jadi tersangka ini memang melakukan pencurian di beberapa TKP,” papar AKP Mashadi, Kamis (18/3/2021).

AKP Mashadi menambahkan, tersangka Agus Manuk sudah diamankan di Mapolsek. Selain 4  HP dan laptop, petugas juga mengamankan sepeda angin merek Polygon.  Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Wardoyo

Berita ini sudah dimuat di  https://joglosemarnews.com/2021/03/borok-juragan-tajir-agus-manuk-terbongkar-lagi-ternyata-juga-tega-curi-4-hp-dan-1-laptop-milik-pedagang-ikan-pasar-bunder-di-desa-tangkil-sragen/