GROBOGAN.NEWS Semarang

PPKM Berskala Mikro, Tim Polda Jateng Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam dan Rekreasi Keluarga

Dalam dua hari ini, Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar operasi kegiatan penertiban tempat hiburan malam serta rekreasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) , di wilayah Kota Semarang, pada Kamis malam (25/2) dan Jumat Malam (26/2). Ist

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Tim gabungan dari jajaran TNI/Polri di Jawa Tengah terus menggencarkan razia penertiban tempat hiburan malam serta rekreasi keluarga dalam pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Semarang.

Operasi ini juga digelar sebagai upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) , di wilayah Kota Semarang,

Dalam dua hari ini, Ditresnarkoba Polda Jateng menggelar operasi kegiatan penertiban yakni  pada Kamis malam (25/2) dan Jumat Malam (26/2).

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., SSt., M.K. melalui Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Drs. Agung Prasetyoko,. S.H, M.H., menjelaskan, bahwa kegiatan operasi ini dilakukan bersama dengan, Dit Sabhara, Bidpropam, Biddokkes, Bidhumas Polda Jateng dan Pom Dam IV Diponegoro. Hal ini dilakukan, untuk penegakkan hukum protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19.

Dikatakan Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Drs. Agung Prasetyoko,. S.H, M.H., bahwa Dirres Narkoba Polda Jateng melakukan operasi gabungan dalam penertiban jam malam operasional di berbagai tempat di Kota Semarang ini.

“Kegiatan PPKM sekala Mikro ini mengacu kepada peraturan perwali, untuk usaha tutup pukul 23.00 WIB, ternyata masih tutup lebih dari jam tersebut. Ini yang kita berikan sanksi dan kita lakukan operasi, ” jelas Kombes Pol. Drs. Agung Prasetyoko,. S.H, M.H., saat di hubungi melalui telepon, Sabtu (27/2/2021).

Selain itu, Lanjut Kombes Pol. Agung, penertiban ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan presiden RI dan Kapolri guna pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di masa pandemi covid-19 di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat. Hal ini guna mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).

Kombes Pol. Agung juga menambahkan, dalam operasi ini, dibagi menjadi tiga Tim, tim pertama yang Dipimpin oleh kasubdit 1, AKBP. Edy Santoso, S.Sos., M.Si., Tim 2 Dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP. Tjatoer Boediono, tim 3, Dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP. Sigit Bambang Hartono, S.H., M.Hum., ketiga Tim tersebut melakukan operasi narkoba dan penertiban tempat hiburan malam dan rekreasi keluarga.

“Kita khawatirkan adanya peredaran Narkoba di masa pandemi Covid 19 seperti ini. Untuk itu, operasi ini dilakukan tiga tim, di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat,” ucap Kombes Pol. Agung.

Dirresnarkoba Polda Jateng menambahkan, selama kegiatan ini berjalan dengan tertib, lancar dan aman, anggota dalam melaksanakan kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjahui narkotika dan mematuhi peraturan pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan yaitu 5M, memakai masker, menjaga jarak , mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas guna memutus penyebaran covid-19,” pungkas Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Drs. Agung Prasetyoko,. S.H, M.H.Tbr | Arya