GROBOGAN.NEWS Grobogan

Pemkab Grobogan Siap Laksanakan ‘Jateng di Rumah Saja’, Pasar Tradisional Tetap Diizikan Buka

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Moh. Sumarsono. Dok. JOGLOSEMARNEWS.COM

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Grobogan siap melaksanakan kebijakan ‘Jateng di Rumah Saja’ yang digagas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Moh Soemarsono, menyatakan, dalam rangka pelaksanaan Gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’, Bupati Grobogan telah menerbitkan Surat Edaran nomor 360/201/2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Tengah Tahap II.

Sumarsono menyebutkan, di dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Kamis (4/2) berisi lima poin pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 6-7 Februari 2021 mendatang.

“Kelima poin ini antara lain kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring, kegiatan car free day tetap dihentikan, jam operasional angkutan umum dibatasi, yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 15.00 -18.00 WIB untuk angkutan kota dan angkudes. Serta pelayanan AKDP yang dimulai pukul 05.00-18.00 WIB,” jelas Moh. Soemarsono.

Poin keempat terkait dengan penutupan ruas jalan tertentu oleh Satgas Covid-19 sesuai dengan perkembangan di lapangan untuk mencegah kerumunan dan menghentikan aktivitas warga.

Sementara kegiatan tempat hiburan dan rekreasi tidak boleh dioperasionalkan selama dua hari tersebut. Kemudian, pasar rakyat dan pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi operasionalnya hingga pukul 13.00 WIB.

“Sedangkan khusus untuk Pasar Tradisional, seperti Pasar Pagi Purwodadi diperbolehkan buka hingga pukul 06.00 WIB. Kemudian, Pasar Agro Purwodadi dibuka mulai pukul 15.00 – 23.00 WIB. PKL dan angkringan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB,” terang dia, kemarin.

Pihaknya berharap semua warga mematuhi imbauan Gubernur dan Bupati Grobogan untuk tetap tinggal di rumah saja selama dua hari, yakni tanggal 6-7 Februari 2021.

“Harapan kita semua warga mematuhi himbauan Gubernur dan Ibu Bupati untuk tetap tinggal di rumah saja selama tanggal 6 dan 7 Feb 2021,” imbuh dia

Selanjutnya, lanjut Sekda Grobogan, untuk  sektor-sektor esensial yang dikecualikan, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

“Kami harapkan tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan, agar kita bisa memutus rantai penularan Covid-19 di Grobogan,” imbuh Sekda. Arya