GROBOGAN.NEWS Demak

Pemkab Demak Berlakukan PPKM Mikro

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono rakor Jogo Tonggo penerapan PPKM berbasis mikro di posko percepatan Covid-19 ruang Command Center, belum lama ini.

DEMAK, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Demak mulai melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono menyampaikan, nantinya akan dibentuk posko-posko di tingkat RT/RW, dengan mempertimbangkan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai kriteria berdasarkan zona merah, oranye, kuning, hijau di Desa dan kelurahan.

“Artinya harus ada posko di desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota secara berjenjang berkoordinasi dengan unsur atau pihak terkait,” kata Singgih pada rakor Jogo Tonggo penerapan PPKM berbasis mikro di posko percepatan Covid-19 ruang Command Center, belum lama ini.

Ditambahkan, adapun ketentuan dari PPKM mikro meliputi kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pemberlakuan 50 persen work from office (WFO) dan 50 persen work from home (WFH), pembatasan pusat pembelanjaan maksimal pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan, rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

“Kemudian, kegiatan konstruksi beroperasi dengan protkes, fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara, transportasi umum harus menerapkan protkes dan jam operasional menjaga kapasitas, serta kebutuhan pokok beroperasi dengan protkes,” imbuhnya.

Dandim 0716/Demak Letkol Arh M Ufiz mengajak masyarakat untuk bersatu dalam memutus rantai Covid-19.

“Jika dari tingkat bawah RT bertanggung jawab kepada warganya dan berjalan sesuai rantai komando saya yakin penyebaran Covid di Demak akan cepat tertangani,” ungkapnya. Yanti