GROBOGAN.NEWS Kudus

Kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Segera Ditata, Inilah Konsepnya

Ilustrasi, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo sela-sela pertemuan dengan PKL di Pendopo Bupati Kudus, Jumat (19/2). Ist

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Kudus terus berupaya melaksanakan penataan di wilayah Kota Kretek. Salah satu yang menjadi program prioritas, yakni melaksanakan penataan di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kota Kudus.

Dalam pelaksanaannya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo akan mengubah suasana alun-alun menjadi lebih rapi dan menghilangkan kesan kumuh.

“Kota yang lainnya sudah bersih, saya ingin alun-alun juga begitu. Jadi tidak terkesan kumuh,” ujar dia, di sela-sela pertemuan dengan PKL di Pendopo Bupati Kudus, Jumat (19/2).

Langkah pertama yang dilakukannya adalah dengan melokalisir pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sana.

Rencananya, sejumlah pedagang itu akan dipusatkan ke Jalan Pangeran Puger dan Jalan Wahid Hasyim. “Lokasinya masih di wilayah kota, tidak jauh. Jadi sekitar alun-alun bersih tidak ada PKL,” jelas dia.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengkategorikan alun-alun simpang tujuh menjadi kawasan zona merah.

Perwakilan pedagang yan‎g diundang dalam diskusi bersama Bupati Kudus itu juga tidak keberatan jika harus pindah berjualan.

“Terkait zonasi PKL semua sudah menerima dan ikut aturan pemerintah,” ujar dia.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti menjelaskan, telah menyelesaikan rancangan peraturan bupati (Ranperbup)‎ sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.

Sudiharti mengatakan, ‎akan segera melakukan sosialisasi kepada para pedagang jika draftnya sudah selesai.

“Draft Perbup terkait zonasi sudah s‎elesai. Setelah diterbitkan nanti kami akan melakukan sosialisasi,” ujar dia.

‎Terkait lokasi pemindahan, dia akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk penataannya di sana. “‎Karena bukan kewenangan dari OPD kami,” ujar dia.

Untuk diketahui, kawasan yang masuk dalam zona merah harus steril dari aktivitas berjualan PKL. Sedangkan zona kuning, diperbolehkan dengan syarat berjuaan dari pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB.‎ Nor Ahmad