JEPARA, GROBOGAN.NEWS–Membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, Pengadilan Negeri (PN) Jepara menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara.
Peresmian Posbakum, ini dilaksanakan Jumat (19/2), di Kantor Pengadilan Negeri Jepara. Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara.
Ketua PN Jepara Danardono mengatakan, Posbakum ini merupakan layanan pencari keadilan yang berhadapan dengan hukum khususnya masyarakat miskin.
Hal ini sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, juga pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Perlu disampaikan kepada masyarakat, layanan Posbakum ini gratis untuk masyarakat.
Mereka cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari desa.
“Ada persyaratan surat keterangan miskin dari desa, dan surat yang bersangkutan membutuhkan bantuan penyelesaian perkara hukum,” katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto, mengatakan pemberian bantuan hukum kepada setiap warga negara merupakan upaya untuk memenuhi akses keadilan sebagai wujud implementasi negara hukum.
Dwi Riyanto berharap, melalui Posbakum ini, Pengadilan Negeri Jepara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami ingatkan, pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran atau imbalan dalam bentuk apapun dari penerima bantuan hukum terkait perkara yang ditanganinya,” kata dia.
Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif mengatakan, Posbakum ini merupakan terobosoan penting yang patut didukung secara bersama-sama.
Hukum pada dasarnya untuk memberi kemajuan dan kemakmuran kepada masyarakat seluas luasnya.
“Kita juga harus bersikap adil untuk masyarakat yang tidak mampu,” kata dia. Nor Ahmad