GROBOGAN.NEWS Grobogan

Pemkab Grobogan Terapkan Mikrozonasi, Inilah Daftarnya

Bupati Grobogan Sri Sumarni. Ist

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM berskala Mikro) pada 9 Februari nanti.

Hal itu menyusul selesainya masa PPKM Jawa-Bali jilid dua pada 8 Februari. PPKM berskala mikro adalah pembatasan yang dilakukan di tingkat lokal.

Di Jawa Tengah, PPKM Mikro di wilayah Jawa Tengah ini juga untuk melanjutkan kebijakan Pemerintah Pusat yang memutuskan akan melakukan pembatasan berbasis mikrozonasi, guna menekan laju penyebaran Covid-19.

“Intinya Jateng sudah siap untuk melaksanakan PPKM berkonsep mikrozonasi ini. Kami sudah punya datanya lengkap, daerah mana saja yang harus menjadi sasaran,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo belum lama ini.

Di Kabupaten Grobogan, mulai Jumat (12/2) kemarin, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah merilis daftar status mikrozonasi di Wilayah Grobogan.

Daftar status Mikrozonasi di Wilayah Grobogan dibuat berdasarkan data terakhir pada 11 Februari 2021. Kebijakan ini merespon adanya Program di Pulau Jawa dan Bali.

 

Daftar status Mikrozonasi di Wilayah Grobogan dibuat berdasarkan data terakhir pada 11 Februari 2021. Skenario mikrozonasi juga diatur dalam SE Bupati.

Kategori Zona Merah yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19, menutup tempat umum dan ibadah. Melarang kerumunan (3 orang), batas keluar masuk wilayah RT pukul 20.00 WIB dan kegiatan menimbulkan keramaian ditiadakan.

Zona Kuning, yakni menemukan, kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri positif Covid-19 dan pelacakan kontak erat degan pengawasan ketat.

Zona Hijau, yakni menemukan, Surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus rutin secara berkala.

Pemberlakuan PPKM berskala Mikro bakal diterapkan mulai 9 Februari 2021 di Jawa Tengah, untuk melanjutkan PPKM Jawa Bali yang berakhir hari ini, Senin (8/2/2021).

Terpisah, Sekretaris Daerah Grobogan Moh Sumarsono, memaparkan untuk wisata alam, religi dan buatan, boleh buka dengan ketentuan yang sudah disiapkan.

“Selain itu di tingkat kabupaten kami juga tetap melakukan PPKM. Dengan mengatur jam operasional dan jumlah pengunjung tempat wisata yang diperbolehkan buka,” terang Sekda Grobogan Moh Sumarsono, Kamis (11/2).

“ Termasuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran, rumah makan, dan café. Juga angkringan, pkl, dan kegiatan lain sejenis. Juga pasar rakyat, kita atur di PPKM tingkat kabupaten,” imbuh

“Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk angkringan, PKL, dan kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB,” sambung dia.

Arya