GROBOGAN.NEWS Semarang

Tegang Akibat Dikejar Massa, Pencuri Truk Alami Kecelakaan Tabrak Pohon, Berakhir di Sel Tahanan Polres Salatiga

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Lalang Teguh saat menggelar konferensi pers kasus pencurian truk di Mapolres setempat belum lama ini. Istimewa

SALATIGA, GROBOGAN.NEWS-Aparat Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus pelaku pencuri truk di wilayah hukumnya.

Tersangka yang ditangkap yakni Ngasiman (29) warga Jalan Ketileng Lama RT 04 RW 25 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kini Ngasiman menjalani pemeriksaan intensif dan menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Data yang dihimpun menyebutkan, Ngasiman nekat mencuri truk dengan nomor polisi H 1368 QH milik Sulistiyo (42) warga Dusun Jangglengan RT 01 RW 07, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Lalang Teguh, mengungkapkan, kasus pencurian ini bermula pada Selasa (29/12/2020) tahun lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu, truk milik korban  sedang diparkir di depan Toko Baja Ringan Family milik korban yang terletak di Jalan Veteran 121 Karangkepoh, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Saat itu korban tengah menyiapkan barang material yang akan dikirim ke konsumen.

Namun, saat berada di dalam tokonya, korban mendengar ada suara bunyi isyarat parkir.

“Setelah mendengar bunyi isyarat parkir tersebut, korban bergegas keluar toko dan ternyata truk miliknya itu sedang dikemudikan orang yang tidak dikenalnya berjalan mundur,” terang Kapolres AKBP Rahmad belum lama ini.

“Mengetahui peristiwa tersebut, korban lalu mengejar truk dan langsung menggedor-gedor pintu truk serta berteriak dengan kerasnya ‘maling! maling! maling!’. Sontak  teriakan tersebut didengar tetangga sekitar, yang terus berdatangan dan truk yang dikemudikan orang tak dikenal itu, langsung kabur,” sambung Kapolres.

Korban bersama warga, lanjut Kapolres, dengan mengendarai sepeda motor mengejar truk tersebut.

Saat sampai di Jalan Hasanudin, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga justru truk tersebut mengalami kecelakaan menabrak pohon di pinggir jalan.

“Pelaku tak berdaya saat melihat banyak orang yang  langsung menyeretnya keluar. Beruntung, tersangka tidak dihajar massa dan langsung digelandang ke Polres Salatiga,” imbuh Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti truk dengan nopol H 1368 QH milik korban. AKBP Rahmad menyebut kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian diancam dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres Salatiga. P Yoga