GROBOGAN.NEWS Grobogan

Waspada Jika Bandel Gelar Hajatan ! Tak Berizin dan Langgar Protokol Kesehatan, Gelaran Hajatan di Kradenan dan Karangrayung Dibubarkan

Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir melakukan upaya persuasive dengan memberikan imbauan kepada warga untuk segera kembali ke rumah saat menghentikan acara hajatan warga Dusun/Desa Karangsono, Karangrayung, Grobogan, Minggu (10/1/2021). Arya

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Petugas gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Grobogan bersama jajaran TNI/Polri terus menggencarkan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Saat ini, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kabupaten Grobogan resmi dimulai pada Senin (11/1/2021) lalu hingga Senin (25/1/2021) mendatang.

Dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Grobogan, tim gabungan juga telah memberlakukan perhatian khusus pada gelaran hajatan yang menimbulkan kerumunan massa.

Seperti diketahui, dalam dua hari, yakni pada Minggu (10/1/2021) tim gabungan telah membubarkan gelaran hajatan di Desa Karangsono, Kecamatan Karangrayung. Satu hari kemudian bertepatan pada hari pertama PPKM tim gabungan telah membubaran membubarkan gelaran pesta pernikahan di Dusun Gluntungan, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan.

Kedua gelajaran hajatan di Karangrayung dan Kradenan tidak berizin dan melanggar disiplin protokol kesehatan.

Meski pesta pernikahan, di Dusun Gluntungan tidak diwarnai oleh pentas hiburan, namun kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang itu akhirnya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Camat Kradenan Sri Suhartini saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembubaran hajatan pernikahan yang memicu kerumunan massa di awal masa PPKM ini di Dusun Gluntungan.

“Kita telah mensosialisasikan PPKM di Kabupaten Grobogan. Namun, sosialisasi tersebut tak dihiraukan. Memang tuan rumah tidak mendatangkan hiburan, tapi dalam kegiatan hajatan pernikahan tadi ada pemasangan tratak dan penggunaan sound system,” terang dia.

“Demi kebaikan bersama kegiatan ini tetap kita hentikan,” sambung Suhartini.

Dijelaskan oleh Suhartini lebih detail, pembubaran hajatan pernikahan tersebut tidak sampai berujung menimbulkan keributan. Hal itu lantaran penyelenggaran hajatan Sutikno selaku tuan rumah penyelenggara hajatan bisa memahami langkah tegas pemerintah.

“Sutikno telah jelas melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan event hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian, serta SE Nomor 360/51/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan,” terang dia.

“Kami memberikan penjelaskan kepada yang punya acara, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata dia.

“Setelah mendapat penjelasan yang dilakukan secara persuasif, pihak tuan rumah bisa menerima penghentian kegiatan itu,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Petugas gabungan dari Polsek Karangrayung, Satpol PP Pemerintah Kecamatan Karangrayung dan jajaran TNI membubarkan sebuah acara hajatan disertai hiburan di Desa Karangsono, Kecamatan Karangrayung, Grobogan, Minggu (10/1/2021).

Penindakan ini seperti dalam penegakan Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020.

Pembubaran dipimpin langsung Kapolsek Karangrayung, AKP Lamsir didampingi Kasi Trantib Pemerintah Kecamatan Karangrayung Dhanu Aprihantoro dan jajaran Babinsa dari Koramil Karangrayung, Serda Masyudi.

Data yang berhasil dihimpun GROBOGAN.NEWS, hajatan yang berlangsung di Dusun Karangsono, Desa Karangsono itu dihentikan lantaran tidak berijin dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Penindakan ini berawal saat petugas mendapatkan laporan dari warga terkait adanya hajatan yang digelar di rumah Pujiayanto (34), di Dusun/Desa Karangsono.

Petugas gabungan pun langsung menuju ke lokasi digelarnya hajatan dan melaksanakan penyelesaian secara persuasif sekaligus edukasi disiplin protokol kesehatan.

Warga yang tengah duduk di tempat yang disediakan langsung diminta kembali ke rumah masing-masing.

Pasalnya, dalam hajatan tersebut, penataan kursi dibuat tak berjarak.

“Iya, tadi kami bersama tim gabungan melaksanakan penghentian diduga melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan atau event khajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian di Dusun Karangsono, Desa Karangsono Kecamatan Karangrayung,” terang AKP Lamsir.

Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir melakukan upaya persuasive dengan memberikan imbauan kepada warga untuk segera kembali ke rumah saat menghentikan acara hajatan warga Dusun/Desa Karangsono, Karangrayung, Grobogan, Minggu (10/1/2021). Arya

“Kami melakukan penghentian dengan tindakan persuasif dan akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing,” ujar AKP Lamsir.

“Petugas menemukan adanya banyak warga yang tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker secara benar,” sambung dia.

Usai melakukan penghentian, pihaknya meminta kepada pihak penyelenggara beserta kepala dusun dan kepala desa setempat ke Mapolsek Karangrayung untuk dimintai keterangannya.

Dalam pertemuan itu, AKP Lamsir dan perangkat kecamatan memberikan pembinaan kepada tuan rumah terkait dengan peraturan dan SE yang dikeluarkan Bupati Grobogan dalam rangka upaya memutus penyebaran Covid-19.

“Kami imbau kepada penyelenggara hajatan serta pihak dusun dan desa terkait adanya peraturan dan surat edaran Bupati Grobogan tersebut. Kemudian, tuan rumah bersedia kegiatan hajatan dihentikan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” tambah AKP Lamsir.

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan di masa pademi ini. Bahkan, pihaknya meminta warga agar jangan abai terhadap protokol kesehatan.

Perwakilan tuan rumah, pimpinan karawitan beserta alat musiknya langsung dibawa ke Mapolsek Karangrayung. Mereka diberikan pembinaan langsung oleh Kapolsek Karangrayung AKP Lamsir.

“Jika kejadian seperti ini terjadi lagi, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Maklumat Kapolri,”imbuh dia.

Pantauan di lokasi, kegiatan hajatan yang digelar oleh salah satu warga Dusun Karangsono pada Minggu (10/1/2021), hari ini, penyelenggara telah melanggar protokol kesehatan, seperti penataan kursi yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan.

Petugas juga menemukan adanya banyak warga yang tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker secara benar.

Petugas juga menghentikan pertunjukan seni karawitan karena telah melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020. Arya