GROBOGAN.NEWS Pati

PPKM Jilid II, Pemkab Rembang Beri Sedikit Kelonggaran

Ilustrasi Bupati Rembang Abdul Hafidz selesai menjalani vaksinasi Covid-19 di halaman Puskesmas Rembang I, Senin (25/1/2021). Ist

REMBANG, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Rembang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga Senin (8/2/2021).

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan, walaupun PPKM diperpanjang, namun pihaknya sedikit melonggarkan kebijakan waktu operasional malam.

Di mana, sekarang pedagang kaki lima (PKL) yang semula hanya dapat beropreasi hingga pukul 19.00 WIB, kini diperlonggar menjadi pukul 21.00 WIB.

“Mulai Senin ini (25/1/2021), mereka bisa buka sampai pukul 21.00 WIB, namun dengan catatan. Mulai jam 20.00 (WIB), PKL sudah tidak boleh melayani makan di tempat. Tetapi boleh melayani pembeli dengan dibawa pulang atau dibungkus,” terang Hafidz dalam keterangannya kepada wartawan di ruang rapat bupati, Senin (25/1/2021).

Selain PKL, lanjut bupati, kebijakan waktu operasional swalayan, toko modern juga dilonggarkan, dari yang semula maksimal pukul 19.00 WIB, kini dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.

Ditambahkan, kebijakan perpanjangan PPKM juga memperbolehkan tempat wisata bisa buka pada Sabtu dan Minggu. Namun demikian, pengelola perlu membatasi pengunjung yang datang.

“Untuk tempat wisata bisa buka dua hari, Sabtu dan Ahad. Nanti pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah kapasitas,” imbuhnya.

Disampaikan, perpanjangan PPKM sendiri menindaklanjuti instruksi dari Kemendagri RI dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah. Menurutnya, sejak PPKM, kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang menurun drastis.

Hingga Senin (25/1/2021), kasus aktif Covid-19 di Rembang sudah turun di angka 210 kasus. Padahal sebelum PPKM mencapai 500 kasus.Ichsan