GROBOGAN.NEWS Grobogan

Pemkab Grobogan Siap Perpanjang Masa PPKM Hingga 8 Februari

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Moh. Sumarsono. Dok. JOGLOSEMARNEWS.COM

PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah pusat telah memastikan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut telah diputuskan diperpanjang  mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari mendatang sebagai upaya menekan penambahan jumlah kasus Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Moh. Sumarsono, menyatakan siap mematuhi instruksi dari pemerintah pusat karena kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Grobogan juga masih tinggi.

“Meski kami belum menerima surat keterangan resmi terkait perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat, namun kami sudah melakukan persiapan. Kabupaten Grobogan masuk dalam kategori daerah yang diminta melaksanakan perpanjangan PPKM, kami pun sudah siap,” ujar Sekda Grobogan saat dikonfirmasi.

Menurut Sekda, sembari menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan masa PPKM,pihaknya telah melakukan persiapan penertiban surat edaran mengenai perpanjangan masa PPKM.

Ia menyebut, di dalam surat edaran tersebut hanya memuat keputusan perpanjangan masa berlaku kebijakan PPKM yang sebelumnya telah dilaksanakan hingga saat ini.

“Di dalam surat edaran terbaru nantinya hanya memutuskan masa berlaku PPKM. Di dalam surat edaran terbaru isinya masih sama dengan surat edaran PPKM sebelumnya yang masih berlaku hingga saat ini,” terang dia.

Untuk itu, Sekda Moh Sumarsono meminta masyarakat juga ikut mendukung suksesnya program PPKM. Sebab, keberhasilan program ini terletak pada peran serta masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang lagi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari. Kebijakan ini demi menekan laju  penyebaran virus corona.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1) lalu  menjelaskan, per 20 Januari 2021, kasus positif corona atau Covid-19 dengan total akumulasi kasus mencapai 939.948 orang.

Adapun tingkat kesembuhan kasus korona mencapai 81,2%, tingkat kematian 2,9%, serta positivity rate 16,6%.

Masih mendakinya kasus corono, ini kali kedua pemerintah memberlakukan PPKM untuk dua minggu ke depan laku. PPKM ini berlaku di sejumlah Pulau Jawa dan Bali yakni, tepatnya di 7 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) meliputi 77 kabupaten/kota.

“Hasil monitoring, beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi atas corona 41 kabupaten/kota masuk risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan kasus corona di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga. Arya I JOGLOSEMARNEWS.COM