GROBOGAN.NEWS Grobogan

Ironis, Pelaku Pembuang Bayi di Hutan Ngaringan Sepasang Kekasih Berstatus Pelajar SMP

Petugas dari Polsek Ngaringan Polres Grobogan menggelar olah TKP penemuan mayat bayi terbungkus kantong plastik di kawasan hutan, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Rabu (13/1/2021), kemarin. Ist

NGARINGAN, GROBOGAN.NEWS-Sebuah peristiwa yang tak terduga di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan kembali viral di dunia maya.

Masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat bayi terbungkus kantong plastik di kawasan hutan, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Rabu (13/1/2021), kemarin.

Jajaran Satreskrim Polres Grobogan pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku pembuang mayat bayi mungil tersebut.

Ironisnya, pelaku pembuang bayi sepasang kekasih yang masih duduk di bangu Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan kepada para awak media mengungkapkan, jajarannya langsung bergerak cepat bersama jajaran Polsek Ngaringan untuk mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang ditemukan di kawasan Hutan Sumberagung, Ngaringan,.

Berdasarkan pengembangan hasil olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut teridentifikasi pelaku pembuang bayi.

Pelaku merupakan sepasang kekasih yang masih di bawah umur berstatus pelajar duduk di bangku SMP.

Kedua pelaku, yakni berinisial EL warga Kecamatan Ngaringan dan satu pelaku berinisial RR warga Kecamatan Wirosari.

Saat ini pelaku laki-laki ditahan di Mapolres Grobogan. Sedangkan pelaku yang merupakan ibu kandung menjalani perawatan medis karena kondisinya masih lemas.

“Identitas pelaku yakni RR warga Kecamatan Wirosari dan EL warga Kecamatan Ngaringan. Keduanya masih di bawah umur diamankan pada kemarin sore (Rabu, 13 Januari kemarin).

Sang ibu kandung bayi menjalani perawatan medis   Diduga bayi yang dibuang hasil hubungan gelap keduanya,” terang Kapolres.

“Pelaku berusia sekitar 14 tahun, kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan,” imbuh Kapolres.

Dijelaskan lebih detail oleh Jury, dari hasil pemeriksaan sementara, janin tersebut diduga sengaja dikeluarkan secara paksa saat usia kandungan 6-7 bulan, hingga kemudian dibuang begitu saja di tengah hutan.

“Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan saat ini masih berupaya mendalami kasus penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki ini,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan, sesosok bayi yang sudah tak bernyawa ditemukan dalam bungkusan plastik warna hitam. Mayat bayi tak berdosa tersebut ditemukan di bawah jembatan Cepoko, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Rabu (13/1/2021).

Mayat bayi tersebut ditemukan kali pertama oleh Gunawan (43), warga Dusun Ngrenjah, Desa Sumberagung.

Saat itu, Gunawan sedang buang air kecil di pinggir sungai dan melihat adanya bungkusan plastik yang dibalut dengan jaket hitam.

Penasaran dengan isi plastik tersebut, Gunawan mengecek bungkusan bayi dan melihat adanya kaki bayi pada plastik itu.

Merasa ada yang janggal dengan temuannya itu, Gunawan langsung melaporkannya ke perangkat Desa Sumberagung.

Laporan tersebut diterima Kades Sumberagung, Muhammad Puji Hendriyanto dan dilanjutkan ke pihak Bhabinkamtibmas setempat.

Setelah dicek petugas, ternyata benar adanya bayi yang berada dalam bungkusan tersebut dalam kondisi tidak bernyawa. Kejadian tersebut langsung ke Polsek Ngaringan.

“Setelah mendapatkan laporan dari petugas Bhabinkamtibmas Polsek Ngaringan, kami bersama tim inafis dan Resmob melakukan olah TKP dan penyelidikan di area lokasi penemuan mayat tersebut,” jelas Kapolsek Ngaringan, Iptu Siswanto. Arya