GROBOGAN.NEWS Demak

Diduga Akibat Kisruh Hubungan Asmara, Seorang Suami Di Demak Tega Bunuh Istrinya yang Sedang Tertidur Lelap

Jajaran petugas kepolisian Polres Demak tengah melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Demak. Istimewa.

DEMAK, GROBOGAN.NEWS-Peristiwa pembunuhan menggemparkan warga Kabupaten Demak, Jumat (22/1/2021).

Seorang suami di Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Demak tega membunuh istrinya dengan cara sadis. Penyebabnya pelaku bernama Zaini (41) tegas menghabisi istrinya diduga kuat akibat kisruh hubungan asmara.

Saat pertama kali ditemukan, korban  Nur Khamidah (38) sudah terbujur kaku bersimbah darah di dalam rumahnya.

Data yang dihimpun, menyebutkan, peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Jumat pagi sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku tega mengabisi nyawa istrinya saat tertidur lelap menggunakan senjata tajam.

Sejumlah luka akibat tindakan kekerasan juga membekas ditubuh korban yang kesehariannya bekerja sebagai seorang petani ini.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi , peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Sang suami tega membunuh istrinya yang tengah pulas di ranjang di kamar korban.

“Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka tusuk di bagian pipi kanan dan luka tusuk di bagian belakang telinga kanan, luka tusuk di dada sebelah kiri, patah tulang pada bagian pergelangan tangan kiri, serta luka lebam pada leher,” terang Kasatrskrim saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Lebih detail, Kasatreskrim mengungkapkan, jajaran Polres Demak bergerak cepat meringkus pelaku.

“Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau dapur, bantal tidur biru kombinasi, serta celana panjang hitam,” terang dia.

“Hingga kini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Motif tersangka menduga istrinya telah berselingkuh,” imbuh Kasatreskrim.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 44 ayat (3) Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup,” tegas Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi. Yanti