KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perhubungan setempat segera menggulirkan kebijakan tegas menindak pengendara yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.
Kini, Pemkab Kudus tengah menyiapkan Perda yang di dalamnya mengatur soal sanksi denda dan gembok ban bagi kendaraan dan pengemudi yang melanggar aturan soal parkir.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil.
“Dengan adanya aturan baru tersebut, dia berharap kawasan tertib lalu lintas di Kabupaten Kudus benar-benar steril dari pelanggaran,” terang dia.
“Saat ini, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya sudah dibuat, sedangkan peraturan bupatinya yang mengatur soal teknis di lapangan tengah disusun,” sambung Abdul Halil, kemarin.
Dijelaskannya lebih lanjut, ia berharap dalam waktu dekat peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari Perda 7/2020 tersebut segera terbit.
“Di dalam aturan ini juga mengatur pula soal sanksi bagi pengendara yang parkir sembarang, seperti parkir di trotoar dan di tempat larangan parkir bakal diberikan sanksi denda dan digembok bannya,”jelas dia.
Halil menambahkan, Peraturan Bupati menindaklanjuti Perda No. 7 Tahun 2020 terbit, maka akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk zona larangan parkir dan memberikan edukasi untuk tertib terhadap rambu-rambu parkir.
“Dengan adanya perbub, kendaraan yang melanggar akan ditindak dengan gembok ban dan membayar denda,” jelas dia.
“Kalaupun nantinya ada kendaraan yang diberi sanksi gembok ban, akan diberi surat yang berisi nomor telepon yang bisa dihubungi. Setelah membayar denda, baru dilepas gemboknya,” imbuh dia.
“ Pemilik kendaraan yang ketahuan parkir sembarang, kata dia, sering kali ketika ditanya pemilik kendaraan mengelak dan menyebutkan sedang pergi atau sengaja sembunyi,”jelas dia. Nor Ahmad