GROBOGAN.NEWS Kudus

Lima Penjudi Digulung Polisi Saat Asyik Bermain Judi Kartu Domino

Ilustrasi, JOGLOSEMARNEWS.COM

KUDUS, GROBOGAN.NEWS-Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) warga diwajibkan untuk disiplin menegakan protokol kesehatan.

Saat ini, kondisi tingginya intensitas hujan mengguyur wilayah Kudus mewajibka warga untuk meningkatkan kewaspadaan terjadinya bencana.

Namun, saat gencarnya operasi yustisi protokol kesehatan dan imbauan waspada bencana banjir dan tanah longsor, lima warga Jekulo justru diringkus petugas kepolisian setempat.

Parahnya, kelima warga Jekulo yang diciduk polisi saat tengah asyik bermain judi domino. Saat digerebek, kelima pria tersebut sedang dalam posisi duduk melingkar.

Data yang dihimpun menyebutkan, para penjudi ditangkap saat sedang asyik bermain judi di rumah TR di RT 4 RW 4 Desa Pladen, Kecamatan Jekulo.

Setelah diringkus oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Jekulo, kelima penjudi tersebut langsung digiring ke Mapolsek Jekulo.

Berdasarkan keterangan Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David, pihaknya menegaskan, penangkapan pejudi domino berawal dari laporan warga. Kelima penjudi yang ditangkap, berinisial WG (32),  SG, 42 tahun; ST (25), SW (32) dan  MZ (29).

“Ya penggerebkan ini  pada Rabu,( 27/1) lalu sekira pukul 13.00 WIB. Pengerebekan berdasarkan warga yang dimana ersangka SG dan teman-teman kerap berjudi domino,” terang dia.

“Berdasarkan informasi dari warga, petugas kami langsungi lakukan penyelidikan,” jelas dia.

AKP David melanjutkan, pada Rabu (27/1) lalu, SG dan empat tamannya didapati sedang bermain judi. Di rumah TR, kelima pria tersebut tengah duduk melingkar. Di hadapan mereka ditemukan kartu domino dan uang taruhan.

“Pada saat penggerebekan,  kelima pelaku sedang dalam posisi duduk melingkar. Kami mendapati yang tunai sebesar Rp 240 ribu yang digunakan sebagai taruhan serta kartu domino,” imbuh dia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasa 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya. Nor Ahmad