SEMARANG, GROBOGAN.NEWS–Pemerintah Kota Semarang terus menggencarkan razia ketaatan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Saat ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang telah menindak 85 pelanggaran selama sepekan masa PPKM Jilid II.
Jumlah tersebut terhitung sejak dimulai PPKM Jilid II yakni tanggal 26 hingga 31 Januari 2021. Pelanggaran didominasi tempat usaha yang melebihi jam operasional pukul 22.00 WIB.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, sebanyak 85 pelanggaran itu meliputi 11 tempat usaha resto/kafe, 71 pedagang kaki lima (PKL), satu tempat hiburan, dan dua pelanggaran lain.
“Penindakan terbaru, pada Sabtu (30/1) malam, petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel kafe dan konter pulsa di Kelurahan Wonodri, Semarang Selatan. Pada hari yang sama, petugas juga menyegel warung makan di Kelurahan Peleburan dan sebuah kafe di Gajahmungkur,”terang Fajar saat dikonfirmasi pada Minggu (31/1) kemarin.
“Kami menutup paksa tempat usaha yang melanggar jam operasional. Bagi PKL, kami beri peringatan dan teguran serta diangkut barangnya,” sambung dia.
Lebih detail, Fajar menyatakan keprihatinan masih ada saja pelanggaran pada masa perpanjangan PPKM.
Hal itu lantaran, pihak Pemkot Semarang sudah memberi kelonggaran waktu semula buka maksimal pukul 21.00, kini diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB bagi pelaku usaha. Sementara untuk pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Kami berterima kasih kepada para pengelola mall dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya. Sejauh ini, pusat perbelanjaan terpantau mematuhi aturan PPKM,” imbuh Fajar.
“Mereka sudah patuh terhadap aturan. Saya berharap tempat usaha lainnya bisa mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.
Fajar juga menyampaikan, jajaran Satpol PP Kota Semarang akan terus melakukan penegakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Selain penegakan aturan, petugas juga mengedukasi masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan ketat yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak,” sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Semarang akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga Senin, (8/2) mendatang.
Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi pada rapat Forkopimda Kota Semaranh di Balai Kota Semarang, Minggu (24/1/2021). Menurutnya, keputusan tersebut diambil mengikuti instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Kendati demikian, lanjutnya, ada sedikit kebijakan pelonggaran. Yakni, pertama, untuk pusat perbelanjaan yang semula beraktivitas sampai pukul 19.00 WIB, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB.
“Kemudian untuk PKL, cafe, restoran, dan tempat usaha lainnya boleh beraktivitas dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 WIB. Juga termasuk pengalihan jalur dengan penutupan jalan, ada tiga ruas jalan, termasuk dua yang sebelumnya dialihkan 24 jam, akan dibuka normal kembali,” terang Hendi, sapaan akrabnya.
Terkait tiga ruas jalan yang dinormalkan kembali, lanjut Hendi, adalah Jalan Pemuda, serta Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper.
Ditambahkan, pihaknya minta masyarakat saling mengingatkan dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, saya rasa masih menjadi kunci utama menekan angka kasus Covid-19. Untuk itu komitmen bersama harus tumbuh,” tegasnya.
Selama dua minggu pemberlakuan PPKM, Hendi menjelaskan, jika perkembangan kasus Covid-19 di Kota Semarang hingga minggu ketiga Januari 2021 mengalami penurunan.
“Meski kasus Covid sempat mencapai angka seribuan, namun per Minggu (24/1/2021) kemarin angka kasusnya turun menjadi 802 kasus. Demikian juga dengan angka kesembuhan yang mencapai 91,7 persen (15.601 orang),” terang Hendi.
Sementara terkait vaksinasi, Hendi menerangkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, dari sasaran tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan KKP sebanyak 5.937 orang telah terlaksana 6.222 orang atau 104,80 persen.
“Sedangkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas, dari 7.868 (orang) sasaran, sebanyak 2.329 (orang) nakes yang telah tervaksinasi,” imbuhnya.Kahlil