GROBOGAN.NEWS Blora

Pemkab Blora  Terapkan E-Retribusi Daerah pada Lima OPD 

Peluncuran layanan E-Retribusi Daerah Kabupaten Blora, oleh Bupati Blora Djoko Nugroho di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Kamis (14/1/2021) lalu. Ist

BLORA, GROBOGAN.NEWS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah menyediakan layanan pembayaran  retribusi secara non tunai melalui E-Retribusi Daerah Kabupaten Blora.

Adanya layanan ini tentunya semakin memudahkan masyarakat dalam membayar restribusi daerah.

Bupati Blora Djoko Nugroho telah me-launching layanan E-Retribusi Daerah Kabupaten Blora, di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Bupati pun menyambut baik adanya inovasi tersebut dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah dan mencegah korupsi di lingkungan Pemkab Blora.

“Saya sangat berterimakasih kepada Pak Sekda dan rekan-rekan perangkat daerah yang begitu banyak inovasi, hal-hal yang baru untuk Kabupaten Blora dan  saya telah launching e-retribusi,” terang Bupati Djoko saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/1/2021) kemarin.

Dijelaskannya lebih detail, sebagai pilot project, sudah ada sebanyak lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Blora yang sudah menerapkan E-Retribusi Daerah, meliputi Dinas Kesehatan; Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan; Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM; Dinas Lingkungan Hidup.

Bupati berharap, dengan diluncurkannya E-Retribusi Daerah untuk lima OPD kali ini, nantinya akan semakin banyak masyarakat yang lebih mudah mengakses layanan yang disediakan pemerintah.

“Beberapa pelayanan yang sudah menerapkan E-Retribusi Daerah meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tera dan tera ulang, retribusi pelayanan penyedotan kakus, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi persampahan dan kebersihan, retribusi uji laboratorium lingkungan hidup, retribusi terminal, retribusi ijin trayek, retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, dan retribusi tempat rekreasi dan olah raga,” sambung dia.

Pembayarannya pun cukup mudah, masyarakat hanya perlu membuka website eretribusi.blorakab.go.idyang bisa diakses lewat gawai maupun komputer yang terkoneksi dengan internet.

Setelah membuka website, masyarakat dapat melakukan proses booking layanan, mencetak kode billing untuk melakukan pembayaran melalui semua kanal Bank Jateng termasuk atm atau i-banking.

Dalam launching E-Retribusi tersebut turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, S.E.,M.Si., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPKAD Kabupaten Blora, Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Kepala OPD dan Camat.Ahmad