GROBOGAN.NEWS Semarang

Tes Antigen di Jateng Digelar Massif

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Memasuki hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menggelar operasi yustisi dan tes antigen di rest area jalan tol.

“Untuk sampling rapid test antigen dilakukan di 11 check point akan dilaksanakan antara 24 hingga 31 Desember 2020,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Seperti yang tampak di Rest Area 429 di Kabupaten Semarang, pada Kamis (24/12) lalu. Tes dilakukan dengan sasaran para pendatang maupun pedagang yang ada di kompleks rest area.

Petugas gabungan tim Satgas COVID-19 Jateng terdiri atas Satpol PP Provinsi Jateng, Satpol PP Kabupaten Semarang, Dinas Kesehatan, BKIM, Dishub, polisi dan TNI, turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan,

Petugas memerintahkan pendatang untuk menjalani yustisi dan tes swab antigen di pos khusus yang disediakan. Pendatang diminta melengkapi data diri di sejumlah tempat duduk yang berjarak. Kemudian, mengantre mengikuti tes antigen.

Koordinator lapangan operasi yustisi dan tes antigen Satpol PP Jateng, Joko Santoso, mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait melakukan operasi di rest area tol sebagai bentuk giat pemantauan Natal dan Tahun Baru.

“Sasaran kami semua yang masuk Rest Area 429 Kabupaten Semarang. Nantinya di tes rapid antigen,” kata Joko di sela-sela giat di Rest Area 429 Kabupaten Semarang.

Dari pengamatannya, para pendatang itu berasal dari luar kota, seperti Jakarta, Tangerang Banten, atau sejumlah kota di Jawa Timur. Dia menambahkan, kegiatan dilakukan secara menyebar di seluruh Jawa Tengah.

Adapun, lokasi titik operasi yustisi terdapat di objek wisata (OW) Dieng di Kabupaten Wonosobo, OW Borobudur di Magelang, OW Baturaden di Banyumas, Dusun Semilir Bandungan di Kabupaten Semarang, OW Prambanan di Klaten, dan OW Tawangmangu di Karanganyar.

Sedangkan rest area ada di Rest Area 260 B di Kabupaten Tegal, Rest Area 379 di Batang, Rest Area 429 di Kabupaten Semarang, Rest Area 456 A di Kabupaten Semarang, serta Rest Area 456 B di Kabupaten Semarang. Kahlil Tama