SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-PT KAI Daop 4 Semarang mulai Sabtu (26/12) kemarin telah menambah layanan pemeriksaan Swab Antigen di Stasiun Poncol Semarang untuk perjalanan Kereta Api jarak jauh.
Hal ini disampaikan oleh Humasda 4 Semarang Krisbiyantoro usai meninjau pelaksanaan Swab antigen di Stasiun Poncol Semarang, Sabtu.
Pemeriksaan Swab Antigen berada di Stasiun Poncol tepatnya di ruang tunggu luar sebelah barat.
Kris mengatakan, pelayanan Swab antigen dibuka dengan dua bilik pemeriksaan dengan jam pelayanan perdana mulai pukul 08.00 s.d 16.00 wib, harga Rp.105.000 (seratus lima ribu rupiah) dan surat Rapid test Antigen ini berlaku selama 3 hari.
Pemeriksaan Rapid test Antigen di Stasiun Poncol ini dapat mengakomodir pelanggan KA jarak jauh keberangkatan Stasiun Poncol, yakni KA Kertajaya (Jakarta pasarsenen – Surabaya Turi PP ), Jayabaya ( Jakarta pasarsenen – Malang via Surabaya Turi PP ) Maharani ( Semarang Poncol – Surabaya Turi PP), Tawang Jaya Premium (Semarang Tawang – Jakarta pasarsenen PP).
“Tata cara untuk mendapatkan surat Rapid test Antigen ini sama halnya dengan di Stasiun Semarang Tawang dan Tegal, yakni harus memiliki tiket / kode booking KA, mengambil nomor antrian dan mengisi formulir yang disediakan, selanjutnya melakukan pembayaran dan menunggu pemeriksaan serta hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.
Persyaratan bagi penumpang KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api, di samping juga setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dan wajib 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata Kris.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
“Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan,” jelasnya.
Menurutnya, penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api. Satria