GROBOGAN.NEWS Grobogan

Blora Tak Diberlakukan Kewajiban Test Rapid Antigen Bagi Pendatang

Ilustrasi Covid-19

BLORA, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kabupaten Blora menggulirkan kebijakan tidak menerapkan kebijakan baru terkait kewajiban test rapid antigen.

Hal itu disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Tugas  Kepala Dinas Kesehatan  (Dinkes) Kabupaten Blora dr. Henny Indriyanti.

Meskipun rapid test antigen menjadi syarat bagi pendatang yang masuk Jawa Tengah pada musim liburan akhir tahun, tapi di Blora tidak diberlakukan.

“Sesuai hasil rapat, untuk wilayah eks Karesidenan Pati hanya di Kudus saja,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Blora, Henny Indriyanti, di Blora, Jumat (18/12), kemarin.

Walaupun posisi Blora berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur, kata Henny, rupanya tidak menjadi wilayah yang harus menjalankan kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah.

Dipilihnya Kudus, menurutnya, karena menjadi daerah sasaran pemudik.

“Karena Kudus menjadi wilayah sasaran pemudik. Sedangkan Blora tidak,” kata dia.

Meski begitu, lanjut Henny, pihaknya masih butuh rapid test kit antigen. Saat ini pasokan yang ada terbatas.

Sebelumnya mendapat jatah kuota rapid test kit antigen dari pemerintah provinsi sebanyak 500 buah.

“Saat ini hanya tinggal sekitar 300 buah (rapid test kit antigen) saja,” ungkapnya.

Sedianya, ketika Blora menjadi satu di antara wilayah yang harus melakukan kebijakan rapid test antigen akan dibarengkan dengan operasi lilin candi.

“Karena hanya Kudus, maka rencana itu pun batal,” kata dia.

Sementara itu, kasus Covid-19 di Blora mengalami lonjakan drastis selama beberapa minggu terakhir.

Sampai pada Jumat 18 Desember 2020 terdapat 2.225 kasus. 1.652 di antaranya dinyatakan sembuh. Kemudian 34 dirawat di rumah sakit dan 434 menjalani isolasi mandiri. Sementara yang meninggal 105. Ahmad