GROBOGAN.NEWS Semarang

Awal Tahun, Pemprov Jateng Buka Pelatihan Khusus untuk UMKM

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Mengawali tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM), membuka pelatihan bagi pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan pelatihan tersebut diharapkan UMKM di Jateng dapat naik kelas.

Kepala Dinkop UKM Jateng Ema Rachmawati menuturkan, pelatihan tersebut akan diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Koperasi UKM (Balatkop).

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 1-17 Januari secara daring melalui https://balatkop-umkm.jatengprov.go.id/pelatihan-berjenjang. Untuk pendaftaran, calon peserta juga bisa menghubungi nomor Heru di nomor 085226665454 dan Santi 085327232930.

“Program pelatihan ini akan dilakukan secara berjenjang. Tujuannya, untuk mencari UMKM yang bisa menjadi ikon dan inspirasi baru bagi pelaku usaha kecil hingga menengah di Jawa Tengah,” ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Ditambahkan, peserta pelatihan nantinya akan dibagi tiga jenjang. Mulai dari basic, intermediate, hingga advance. Pembagian jenjang didasarkan atas tempo usaha, jumlah karyawan, dan omzet yang diperoleh. Mulai dari rintisan dengan minimal omzet Rp 5 juta, menengah dengan omzet minimal Rp 10 juta dan golongan usaha mapan dengan omzet di atas Rp 25 juta.

“Harapannya, setelah mengikuti pelatihan berjenjang ini, mereka bisa melihat kompetensi dirinya untuk mengembangkan usaha. Seberapa besar kemampuan yang ada pada dirinya untuk memajukan usaha hingga melesat dan berpindah kelas dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dan usaha kecil menjadi usaha menengah,” ujarnya.

Ema menjelaskan, materi pelatihan yang akan diberikan di antaranya mengenai manajemen usaha keuangan, operasional dan SDM, serta pemasaran. Pelatihan-pelatihan tersebut akan dipandu oleh mentor sekaligus pengusaha UMKM, di antaranya Roy Wibisono dari Naruna Keramik, Anna Yulia Damayanti dari Bright Light Academy (BLA), dan konsultan sekaligus pelatih manajemen Bio Hadikesuma.

Adapun, kriteria calon peserta pelatihan adalah memiliki usaha dan produk sendiri, telah berusaha minimal satu tahun, memiliki omzet per bulan Rp 5 juta sampai Rp 100 juta, tenaga kerja maksimal 15 orang, usia maksimal 45 tahun, dan memiliki legalitas usaha minimal IUMK/NIB.

“Pelatihan ini khusus karena peserta yang mendaftar akan melewati seleksi administrasi berdasarkan level dari masing-masing usaha. Peserta yang tidak mengikuti secara keseluruhan rangkaian kegiatan akan dianggap gugur,” tandas Ema. Kahlil Tama