JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Kabar tidak menyenangkan datang dari Aktor senior Jeremy Thomas. Rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan kemalingan. Pelakunya ternyata dua asisten rumah tangga yang baru bekerja tiga minggu.
Informasi tindak pencurian itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP I Komang Agus. Dikatakannya, kedua pelaku menjalankan modus dengan lebih dulu melamar kerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman Jeremy Thomas.
“Modusnya mereka lamar kerja sebagai asisten rumah tangga. Mereka bekerja tiga minggu lalu melihat situasi kondisi saat korban lengah mereka beraksi,” kata Komang dikutip Republika.co.id, Selasa (29/12/2020).
Komang mengatakan, pelaku adalah pria berinisial MAB (26 tahun) dan wanita MLT (23). Keduanya berasal dari Tegal, Jawa Tengah.
Kedua pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari rumah Jeremy Thomas, di antaranya satu ponsel, satu tas merek Gucci, satu pasang anting emas, satu pasang anting berlian, satu cincin berlian, satu pasang sepatu merek Adidas, satu jaket, dan satu tas olahraga.
Salah satu tas yang dicuri diketahui bernilai Rp80 juta, namun pelaku langsung menjualnya dengan harga hanya Rp300.000.
“Pelaku diketahui sempat menjual tas hasil curian senilai Rp80 juta dengan harga Rp300.000. Tak tanggung-tanggung, dia menjualnya di sebuah warung makan dekat TKP,” kata Komang.
Jeremy Thomas baru menyadari barang-barangnya dicuri sepekan setelah kejadian atau pada 3 Desember 2020 dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilandak.
Polsek Cilandak kemudian berhasil meringkus MAB di rumahnya di Tegal, Jawa Barat pada 17 Desember 2020. Sedangkan MLT ditangkap sehari berselang di rumah kontrakannya di kawasan Pesanggrahan, Jaksel, pada 18 Desember 2020.
Dari hasil interogasi, kata Komang, diketahui pelaku nekat mencuri di rumah majikannya karena terlilit hutang. Kedua pelaku pun mengaku baru sekali itu melakukan aksi pencurian. Diketahui, masing-masing pelaku itu digaji oleh Jeremy Thomas sebesar Rp1,8 juta per bulan. “Motifnya mereka terlilit utang (untuk) bayar kreditan motor,” kata Komang.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. “Ancaman kurungan paling lama 7 tahun,” ujar Komang.