GROBOGAN.NEWS Semarang

72 Narapidana di Kota Semarang Terima Remisi Khusus Perayaan Natal 2020

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi melalui Pelaksana Harian (Plh) Dapat Sembiring memberikan remisi khusus perayaan Natal 2020 kepada 72 narapidana di Lapas Semarang. Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Sebanyak 72 narapidana di Kota Semarang menerima remisi khusus perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang telah memberikan remisi ke sejumlah narapidana, Jumat (25/12).

Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi melalui Pelaksana Harian (Plh) Dapat Sembiring memberikan remisi tersebut kepada 72 narapidana.

Jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus I (RK I) Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 72 orang.

“Mayoritas yang mendapat remisi ini adalah narapidana pidana umum dan sebagian narapidana narkotika,” jelas Dapat Sembiring.

“Mereka yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi syarat substantif dan syarat administratif sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Dia menerangkan, jumlah total umat nasrani di Lapas Semarang terdapat 158 orang.

Selain 72 orang narapidana tadi, lantaran status narapidana kasus korupsi dan sebagian masih status tahanan jadi belum mendapatkan hak remisinya. Sementara bentuk hadiah Hari Natal 2020, Lapas Semarang membuka Ibadah Natal Bersama pegawai dan narapidana yang beragama Nasrani pada malam Natal.

“Besaran remisi yang didapat beragam, dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 5 orang, satu bulan sebanyak 40 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 17 orang dan dua bulan sebanyak 10 orang,” jelasnya.Kahlil Tama