GROBOGAN.NEWS Semarang

Operasi Disiplin Protokol Kesehatan Sasar Perkantoran Swasta dan Pemerintah

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. Foto : Istimewa

SEMARANG, GROBOGAN.NEWS-Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Semarang terus berupaya keras memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayahnya.

Salah satu upaya pencegahan penularan covid-19 itu dilakukan melalui operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Operasi oleh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Semarang bersama tim gabungan tidak hanya dilakukan pada ruang-ruang terbuka publik atau pusat-pusat keramaian. Perekantoran pemerintah dan swasta pun menjadi sasaran operasi tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, untuk kembali menekan angka covid-19 di Kota Semarang pihaknya akan mengintensifkan razia protokol kesehatan.

“Selain di jalan raya, razia protokol kesehatan juga akan menyasar perkantoran baik swasta maupun milik pemerintah, pabrik, dan tempat ibadah,” terang Fajar, Senin (16/11).

Diakui oleh Fajar angka Covid-19 di Kota Semarang kembali mengalami kenaikan, untuk itu diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk kembali menekan angka covid-19.

“Kesadaran masyarakat dalam menerapkan 3M terus berkurang. Ini yang menjadi salah satu penyebab angka covid-19 terus mengalami kenaikan. Kami dari tim gugus tugas akan terus berupaya,” imbuh dia.

Fajar menyebutkan lebih lanjut, bahwa target Desember Kota Semarang zona hijau masih digaungkan. Untuk itu, razia protokol kesehatan saat ini akan semakin digencarkan.

“Kami akan terus berupaya untuk mencapai target Desember 2020 zona hijau. Mulai minggu depan razia masker juga akan kita gelar di perkantoran, perusahaan dan tempat ibadah,” tandasnya.

Jika dalam razia nantinya didapatkan ASN yang melanggar protokol kesehatan, Fajar menegaskan bahwa pihaknya akan mengusulkan pemotongan TPP 10 persen.

Sementara dalam razia di perkantoran, perusahaan dan tempat ibadah, pihaknya akan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Semarang, BKPP, Disnakertrans, Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkot Semarang.

“Jika nanti kita dapati ada ASN yang melanggar protokol kesehatan, kita akan usulkan untuk pemotongan TPP 10 persen. Karena ASN adalah corong protokol kesehatan maka jika melanggar sanksinya harus lebih berat,” imbuh Fajar. Kahlil Tama