GROBOGAN.NEWS Semarang

Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SUTET Ungaran-Pedan Digelar di Tiga Kecamatan, Sistem Validasi Pendataan Diperkuat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero melakukan konsultasi publik pengadaan tanah pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggu (SUTET) 500 KV Ungaran-Pedan Sirkuit 2 di Kabupaten Semarang, Senin (16/11/2020). Foto : Istimewa

UNGARAN, GROBOGAN.NEWS-Tahapan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggu (SUTET) 500 KV Ungaran-Pedan Sirkuit 2 di Kabupaten Semarang memasuki babak baru.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero telah melakukan konsultasi publik pengadaan tanah untuk proyek tersebut.

Kegiatan konsultasi publik dilakukan di Kantor Kecamatan Bergas, Balai Desa Sugihan Kecamatan Tengaran, kantor Kecamatan Bawen, dan kantor Kecamatan Pabelan pada Senin (16/11/2020)..

Perwakilan Tim Persiapan Pengadaan Tanah SUTET Ungaran-Pedan Endro Hudiyono mengatakan, tahapan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan dalam tahap persiapan pengadaan tanah.

Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan dan pendataan awal kepemilikan tanah serta kepenguasaan tanah yang dibantu pemerintah desa setempat.

“Rangkaian tahap ketiga dalam tahap persiapan pengadaan tanah yaitu konsultasi publik. Kita mengklarifikasi kembali langsung kepada pihak yang berhak atas tanah, yang memiliki tanah atau yang menguasai tanah,” kata Endro di sela-sela kegiatan di kantor Kecamatan Bawen.

Dia berharap warga terdampak SUTET membawa data yang riil, dan benar berdasarkan informasi dan konfirmasi. Harapannya, dengan konsultasi publik ini proses pengadaan tanah yang masih berlanjut akan lebih cepat dan akuntabel.

“Sehingga masyarakat yang kena pembebasan (lahan) betul-betul mendukung. Tanah yang terkena pembebasan adalah tanah yang betul-betul dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat tersebut,” lanjutnya.

Adapun warga yang terdampak hendaknya menyiapkan bukti kepemilikan tanah atau bukti kepenguasaan tanah. Misalnya, tanah yang sudah ada sertifikat, hendaknya pemilik menyiapkan fotokopiannya.

Kemudian KTP, KK dan pembayaran PBB. Yang mana, itu berguna sebagai bukti jika kepemilikan tanah diusahakan dengan baik pemiliknya. Setelah tahapan ini selesai, lanjut Endro, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akan menerbitkan keputusan gubernur tentang penetapan lokasi pembangunan, pada Desember 2020.

Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jateng Bambang Herwanto mengatakan konsultasi publik diadakan dari 16 November 2020 sampai 19 November 2020. Acara dihadiri oleh warga yang langsung terdampak SUTET.

“Konsultasi publik ini tujuannya untuk bertatap muka secara langsung kepada pihak yang berhak atas tanah karena tanahnya akan dilewati pembangunan SUTET,” kata Bambang ditemui di sela-sela kegiatan di Kecamatan Bergas.

Kepala Seksi Bina Pengadaan Tanah dan Penetapan Tanah Pemerintah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Jateng Jarot Sucahyo menambahkan, dalam proses pengadaan tanah ini ada empat tahapan. Yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

“Saat ini adalah tahapan yang sangat mendukung dalam tahap pelaksanaan sehingga masyarakat yang menghadiri tahap persiapan ini mereka tahu persis apa  yang harus dipersiapkan dalam rangka dalam tahap selanjutnya,” kata Jarot.

Asisten Manajer Pertanahan PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II Listyaningrum Andansari menambahkan, nantinya keberadaan SUTET akan menghasilkan listrik yang berguna untuk kepentingan masyarakat.

“Dapat meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa,” kata dia.

Setelah penetapan lokasi terbit, pihaknya akan bekerja sama dengan tim pengadaan tanah dari BPN. Kemudian target pembangunan Mei 2021.

“Semoga semuanya dapat tercapai,” ucapnya.

Sumadi (50) warga Desa Candirejo, yang hadir dalam konsultasi publik di kantor Kecamatan Bergas, berharap pembangunan SUTET bisa berjalan lancar.

Adapun tanahnya nanti dimungkinkan akan terkena pembangunan SUTET. Namun besaran luasan tanahnya yang terkena, dirinya masih belum tahu pasti.

“Menunggu pengukuran dari BPN (pastinya),” kata dia. P Yoga