GROBOGAN.NEWS Umum Nasional

Guru dan Dosen Non-PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Cara Cek Penerima dan Pencairan Bantuan Rp1,8 Juta

Ilustrasi uang. Foto: Pixabay

GROBOGAN.NEWS Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengumumkan bakal menyalurkan bantuan tunai berupa subsisi upah kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS dengan masing-masing bakal menerima sebesar Rp1,8 juta.

Kemdikbud telah menganggarkan dana hingga Rp3,6 triliun untuk Bantuan ini diberikan kepada lebih dari 2 juta penerima, yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan.

Pendidik dan tenaga pendidik yang dimaksud termasuk guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan. Sedangkan tenaga kependidikan termasuk tenaga kepustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima bantuan subsidi gaji ini, dikutip dari laman setkab.go.id yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Adapun alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima subsidi gaji dari Kemnaker dan Kartu Prakerja adalah agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah dapat adil, merata, dan tidak tumpang-tindih.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan bahwa bantuan subsidi upah ini akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. Sedangkan untuk mekanisme pencairan yakni melalui rekening yang dibuat Kemdikbud di bank untuk setiap PTK penerima bantuan.

Lantas bagaimana cara mencairkan bantuan subsidi gaji bagi PTK itu?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa PTK sudah terdaftar sebagai penerima bantuan. Caranya dengan mengakses ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk guru dan dosen, atau ke laman pddikti.kemdikbud.go.id untuk perguruan tinggi.

PTK dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

Setelah masuk ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id, nantinya akan muncul informasi berupa nama bank penyalur, yang menandakan PTK termasuk penerima bantuan subsidi upah.

Namun apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, ada kemungkinan masih dalam tahap verifikasi. Yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek secara berkala serta terus update info dari sekolah.

Mencairkan Bantuan Subsidi Upah

Jika berdasarkan informasi di laman tersebut data PTK sudah lengkap dan dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.

Dokumen yang harus dibawa adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau pun tidak ada masih bisa menerima;
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Selain KTP dan NPWP, dokumen pelengkap bisa didapatkan di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Setelah semua dokumen lengkap, PTK tinggal datang ke bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Jangka waktu yang cukup lama tersebut untuk memastikan semua PTK memiliki waktu untuk memperbaiki semisal terjadi kendala teknis dan dapat mengakses dana bantuan.