GROBOGAN.NEWS Solo

Pengumuman Penting. 2 Cewek Asal Grobogan Ini Lagi Diburu Polisi. Satu Temannya Sudah Ditahan di Sragen, Kasusnya Terkait Penipuan Berkedok Distributor Sembako

Ilustrasi DPO

SRAGEN, GROBOGAN.NEWS-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil membongkar jaringan penipu yang berkedok distributor sembako dari pabrik besar.

Sindikat yang digawangi tiga cewek nakal itu sukses meraup miliaran dalam kurun waktu yang singkat.

Informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku berasal dari wilayah Kabupaten Grobogan.

Satu dari tiga cewek itu berhasil diamankan sedangkan dua lainnya kabur. Dua cewek anggota komplotan yang berinisial ASD dan PW.

Keduanya berhasil melarikan diri sedang satu temannya berinisial CD saat ini sudah diamankan di Mapolres Sragen.

Tak tanggung-tanggung, komplotan tiga cewek penipu ini berhasil memperdaya para korbannya dan mereguk uang hampir Rp 3,9 Miliar.

Mereka mengincar pemilik toko kelontong dan sembako berskala agak besar untuk dijadikan mitra.

Modusnya mereka menawari sembako harga agak miring, korban diminta mentransfer uang untuk pembayaran sembako namun ternyata hanya bohong belaka.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial CD, ASD dan PW. Ketiganya diketahui berasal dari Purwodadi, Grobogan.

Tersangka CD sendiri berhasil diamankan Senin lalu dan dibawa di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021).

Dua inisial terakhir kini sudah berstatus DPO. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto mengatakan ketiganya merupakan sindikat penipuan terhadap distribusi sembako. Modusnya adalah mereka menerima order untuk penjualan sembako.

“Mereka menawarkan barang yang diklaim merupakan produk PT Unilever Indonesia dan PT Tanoil Mega,” ujar Kapolres saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021).

Kapolres juga menyebutkan bahwa sindikat ini menjerat korbannya dengan harga yang jauh dari harga pasaran. Korban yang terpikat muslihat tersangka kemudian setuju untuk membeli barang.

“Korbannya adalah pemilik toko yang membeli barang melalui mereka karena mereka menawarkan harga di bawah harga pasar, sehingga para korban tertarik dan mengirimkan sejumlah uang,” kata dia.

Dengan modus ini, tersangka beraksi di beberapa kota di Jawa Tengah. Nilainya kerugiannya pun mencapai miliaran.

“Kerugiannya cukup fantastis. Namun demikian yang kami laksanakan penyelidikan untuk laporan di Sragen saja. Korban di Sragen sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 3,9 Miliar, sementara satu korban saja,” beber Ardi.

Tersangka CD sendiri, ditangkap polisi di rumahnya di Grobogan. Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu unit komputer yang diduga digunakan untuk membuat dokumen fiktif.

“Dokumen fiktif dibuat seolah-olah kelompok ini merupakan profesional dalam hal distribusi. Mereka juga sempat mengajak korbannya berkeliling kawasan industri Grobogan untuk meyakinkan korban,” jelasnya.

Sementara untuk kedua tersangka lain, lanjut Ardi, masih dalam pengejaran. Saat ini polisi sudah menerbitkan DPO kepada keduanya.

“Tersangka kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo