JAKARTA, GROBOGAN.NEWS – Malam takbiran untuk tahun 2021 ini tampaknya tak bakal semeriah tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah resmi mengeluarkan larangan takbir keliling yang biasa digelar masyarakat di penghujungn bulan Ramadan, Senin (19/4/2021).
Meski demikian, ujar Menag, sebagai gantinya masyarakat masih dapat merayakan malam takbiran di dalam masjid maupun musala.
“Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau musala,” ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual, Senin (19/4/2021).
Lebih lanjut Menag menyampaikan, alasan pelarangan tersebut berkenaan dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19. Kegiatan takbir keliling yang biasa dilakukan di sejumlah daerah, dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan meningkatkan peluang terjadinya penyebaran virus corona.
Menteri Yaqut menambahkan, kegiatan takbir diperkenankan di dalam masjid atau musala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut.
Pada kesempatan itu, Menag turut kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudik pada libur Lebaran tahun ini, seperti yang telah diumumkan pemerintah bahwa aktivitas mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menteri Yaqut menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah wajib.
“Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunnah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah, ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19,” tukas Menteri Agama. Agni
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/04/resmi-takbir-keliling-saat-malam-idul-fitri-dilarang-menteri-agama-silakan-takbiran-di-masjid-atau-musala/