GROBOGAN.NEWS Blora

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Wujud Komitmen Serius Perangkat Daerah

Penandatanganan pakta integritas serta perjanjian kinerja pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora. Kegiatan ini digelar di ruang pertemuan Setda, Senin (25/1/2021) pagi kemarin. Ist

BLORA, GROBOGAN.NEWS-Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi mengungkapkan bahwa penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja merupakan komitmen serius dari segenap perangkat daerah di lingkungan Setda Blora untuk melaksanakan kinerja dengan baik.

Hal itu disampaikannya ketika menghadiri dan menyaksikan penandatanganan pakta integritas serta perjanjian kinerja pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora, bertempat di ruang pertemuan Setda, Senin (25/1/2021) pagi kemarin.

“Tandatangan pakta integritas, efektif atau tidak tergantung kita, manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan, apa yang sudah kita tetapkan, jadi mohon dikerjakan dengan baik, disilahkan. Bapak ibu semua akan merasa sebuah kebahagiaan dan kebanggaan apabila kontrak yang kita tandatangani itu menjadi kenyataan,” jelasnya saat memberikan arahan.

Penandatanganan dilakukan oleh Asisten I, II, III Sekda Blora, seluruh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di Lingkungan Setda Blora.

Usai dilakukan penandatanganan, Sekda Blora mewakili Bupati Djoko Nugroho kemudian memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Blora.

Sekda meminta agar di tahun 2021 ini, penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja dilakukan di seluruh OPD Pemkab Blora.

Segenap jajaran diminta serius dalam mewujudkan zona integritas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Blora turut menggandeng PPSDM Migas Cepu.

“Saya ingin zona integritas itu adalah komitmen, sekarang WBBM dan WBK itu kita harus ada targetnya. Mulai hari ini kami sudah bentuk tim kecil, dan kita akan zoom dengan PPSDM CEPU yang nanti akan membantu membimbing kita mendapatkan target itu,” tambahnya.

Sekda juga memaparkan terkait Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.7/2020 Tentang Penggunaan Sebagian DAU Atau DBH dalam rangka dukungan pendanaan program vaksinasi COVID-19.

Selain itu, dijelaskan sasaran target dan prestasi yang harus dicapai oleh masing-masing perangkat daerah di tahun 2021 ini. Ahmad