GROBOGAN.NEWS Pati

21 Warga Pati dan Sejumlah Tempat Hiburan Langgar Aturan Kedisiplinan PPKM

Ilustrasi. Bupati Pati Haryanto beserta jajarannya melaksanakan monitoring. Ist

PATI, GROBOGAN.NEWS-Bupati Pati Haryanto beserta jajarannya melaksanakan monitoring ke-3 di Lorong Indah (LI) dan GOR Pati pada Jumat malam (15/1) lalu. Monitoring ini juga digelar di sejumlah lokasi lainnya.

Kegiatan ini guna mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati.

Pada monitoring kali ini, petugas justru menemukan 21 orang dan beberapa tempat hiburan karaoke masih melanggar Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM.

Padahal, dalam SE tersebut sudah dijelaskan bahwa tempat hiburan karaoke tutup selama PPKM berlangsung, baik di hotel maupun di tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan serupa.

“Sebagaimana dengan peraturan yang berlaku, maka pelaku penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) yang ada,” terang dia.

“Sedangkan untuk pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan juga Surat Edaran (SE) yang berlaku,” jelas Bupati.

Adapun kebijakan PPKM yang diterapkan ini bukan tanpa alasan, melainkan ditujukan untuk menekan  penyebaran Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Oleh karena itu perlu adanya kegiatan monitoring untuk menertibkan masyarakat. Sebab apabila masih banyak warga yang melanggar, maka kebijakan PPKM tidak dapat berjalan dengan maksimal.

Lebih lanjut, Bupati juga memberi pahamanan dan juga batasan bagi warga untuk menekan penyebaran virus karena kasus Covid-19 di Pati telah merajalela.

“Kita semua tidak pandang bulu dalam menegakkan peraturan, tidak ada yang dikesampingkan atau yang lainnya,” terang dia.

Lebih detail, Haryanto menguraikan, selain menemukan adanya tempat hiburan malam yang melanggar PPKM, pihaknya juga mendapati adanya 21 orang yang melanggar surat edaran bupati tentang PPKM pada monitoring ke-3 bersama tim gabungan pada Jumat (15/1) malam.

Ia menyebutkan bahwa di dalam surat edaran tersebut, sudah dijelaskan bahwa tempat hiburan karaoke tutup selama PPKM berlangsung, baik di hotel maupun di tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan serupa.

Menurut dia pemberian sanksi harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan peraturan, tidak ada yang dikesampingkan atau yang lainnya karena tujuannya untuk kepentingan bersama. Ichsan