PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 ons di wilayah hukum Polres Grobogan berhasil digagalkan.
Sat Res Narkoba Polres Grobogan berhasil menangkap kurir saat hendak mengambil barang bukti di semak-semak depan Terminal Bus Gubug berhasil digagalkan jajaran
Ironisnya, dalam operasi ini, satu pemuda berusia belia berperan sebagai kurir diringkus.
Data yang berhasil dihimpun, pelaku teridentifikasi bernama Nova alias Nono merupakan pemuda asal Kelurahan Krobokan, Keluarahan Semarang Barat, Kota Semarang.
Pelaku ditangkap saat mengambil sabu yang terbungkus plastik warna putih di semak-semak dekat pintu pagar keluar masuk terminal Bus Gubug Selasa (5/1/2021) lalu.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 100, 38 gram dikemas di dalam plastik warna putih.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni, 1 ATM, 1 handpohone, dan sepeda motor milik pelaku.
“Kita mengamankan Nova alias Nono dengan barang bukti berisi narkotika isi sabu yang setelah ditimbang menunjukkan berat 100, 38 gram,” terang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan pada Jumat (8/1/2021).
Lebih detail, AKBP Jury menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1 ons ini merupakan kasus yang paling besar.
“Barag bukti sabu seberat ons merupakan ungkap kasus terbesar di wilayah hukum Polres Grobogan,” imbuh Kapolres.
AKBP Jury melanjutkan, penangkapan bermula hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Grobogan, bahwa di wilayah Gubug sering adanya transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Nova saat hendak mengambil sabu seberat 1 ons di semak-semak dekat pintu pagar keluar masuk Terminal Bus Gubug pada Selasa (5/1/2021) lalu.
Petugas selanjutnya menangkap pelaku beserta barang buktinya. Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolres, pelaku mengaku sebagai pengangguran. Tersangka berdalih, aksi menjadi kurir narkoba merupakan pertama kali.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang bernama Surip dari Semarang. Saat melakukan aksinya, tersangka mengaku dipandu oleh Surip melalui jaringan telepon dan diberi upah Rp.100 ribu.
“Tersangka mengaku sering membeli barang haram yang dipakai sendiri tersebut melalui Surip yang saat ini masih dalam pencarian,” sambung dia.
“Kini hingga saat ini petugas kami masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kasus tersebut mendalam. Tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolres.
Kapolres pun memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan jajaran Sat Res Narkoba Polres Grobogan dalam pengungkapan kasus ini.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal l 114 ayat ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. Arya