SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat edaran dari Sekretariat Daerah (Setda) Sragen nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020 ternyata telah membuat para perangkat desa di Sragen resah.
Keresahan tersebut berujung pada aksi demonstrasi para perangkat desa ke kantor Pemkb Sragen, Senin (4/1/2021). Para perangkat desa tersebut tergabung dalam Paguyuban Praja Kabupaten Sragen.
Keresahan tersebut muncul lantaran klausul dalam surat edaran itu menyebutkan pemangkasan usia perangkat desa dari 75 tahun menjadi 60 tahun.
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar Pemkab tetap memberlakukan masa pensiun perangkat desa di usia 65 tahun. Tuntutan itu disampaikan saat mereka menggelar audiensi di kantor Bupati Sragen.
Sebagaimana diketahui, dalam edaran itu disebutkan bahwa masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun berdasarkan aturan yang berlaku.
Sementara para perangkat desa menilai seharusnya masa kerja mereka tetap di usia 65 tahun saat dilantik sebagai perangkat desa sebelum tahun 2020.
Sekretaris Praja Kabupaten Sragen, Sukarjo menyampaikan, saat ini ada sekitar 300 orang perangkat desa yang dilantik sebelum tahun 2000.
Menurutnya, mengacu pada Perda nomor 15 tahun 1981, masa jabatan perangkat yang diangkat sebelum tahun 2000 ditetapkan sampai 65 tahun.
Kemudian perangkat yang diangkat setelah tahun 2000, akhir tugasnya atau pensiunnya pada usia 60 tahun sesuai perda nomor 5 tahun 2000.
Sukarjo yang menjabat perangkat Desa Bener, Ngrampal itu menyebutkan dalam pasal 24 ayat tiga bahwa perangkat yang sudah ada sebelumnya melanjutkan tugas sampai 65.
Namun ia menilai hal itu diterjemahkan oleh Pemda dengan mencatut pasal 16 yang mengatur masa tugas sampai usia 60 tahun.
Dalam audiensi itu, mereka tetap menuntut agar Pemkab mengikuti aturan bahwa masa kerja perangkat sampai usia 65 tahun. Sayangnya, dalam pertemuan itu tidak tercapai titik temu karena Pemkab yang diwakili bupati, Sekda, dan beberapa kepala dinas serta Kabag Hukum tetap berpedoman pada aturan yang terbaru.
”Tidak ada titik temu, pertemuan kami hari ini praja diminta fatwa pada Kementerian dalam Negeri sampai waktu sebulan, paling lambat 31 Januari. Kalau itu dari Mendagri membenarkan sampai usia 65, nanti akan diikuti di Sragen. Kalau sampai tidak dapat penjelasan fatwa dari Mendagri sampai batas waktu, akan dilaksanakan aturan yang usia 65 tahun jadi 60 tahun,” papar Sukarjo kepada wartawan.
Sukarjo menyampaikan atas kebuntuan itu, pihaknya mengisyaratkan akan berupaya untuk konsultasi ke Kemendagri. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian sekaligus memperjuangkan aspirasi agar masa tugas perangkat tetap sampai usia 65 tahun.
“Jika sampai aturan itu di eksekusi, kita tetap berjuang, mencari upaya lain,” bebernya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menyampaikan bahwa aturan batas usia 60 tahun untuk perangkat desa itu sudah sesuai aturan. Edaran yang diterbitkan soal masa jabatan dan usia pensiun perangkat itu juga mendasarkan pada fatwa Kemendagri.
”Sudah sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari Undang Undang Desa nomor 5 tahun 2014 sampai aturan turunannya, kita berpegang pada itu. Nggak ada yang salah dan tidak ada yang melanggar karena kita menjalankan sesuai aturan,” tuturnya. Wardoyo
Berita ini sudah dimuat di https://joglosemarnews.com/2021/01/desak-usia-pensiun-tetap-65-tahun-perangkat-desa-di-sragen-geruduk-pemkab-pertemuan-buntu-praja-ancang-ancang-konsultasi-ke-kemendagri/