JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Seorang mantan pegawai Kejaksaan Agung dan dua orang dari pihak swasta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareakrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menyebutkan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain mantan pegawai itu, ada dari pihak eksternal juga, perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP. Nanti untuk lebih jelasnya pas konpers ya,” ucap dia saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu (22/11/2020) sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, penyebab sementara kebakaran di Kejaksaan Agung terjadi lantaran nyala api terbuka. Kepolisian pun kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), NH; Direktur Utama PT ARM, R; lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang, UAN.
Perkembangan terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik enam pekerja.