GROBOGAN.NEWS Pati

Seorang Istri di Pati Diduga Diselingkuhi Oknum Polisi saat Ditinggal Suami Pergi Kerja ke Jepang. Video Syur di Dalam Flashdisk Jadi Barang Bukti Laporan Suami. Inilah Kronologinya

Ilustrasi
Ilustrasi dugaan perselingkuhan

PATI, GROBOGAN.NEWSInfo tidak sedap dan memprihatinkan menggelegar di Kabupaten Pati.

Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Cluwak, Pati dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Bidpropam Polda Jateng).

Data yang dilaporkan oknum anggota polisi tersebut berinisial Bripka RY.

Bripka RY dilaporkan karena diduga telah berselingkuh dengan istri SL (40), warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.

SL adalah warga Desa Gulang Pongge Kecamatan Gunungwungkal. Ia melaporkan oknum anggota Polres Pati baru-baru ini.

Laporan itu menyusul SL menduga istrinya telah berselingkuh dengan oknum polisi itu selama dirinya bekerja di Jepang.

Dalam laporannya SL menyertakan bukti berupa rekaman video di dalam flashdisk dalam laporannya.

SL mengungkapkan baru pulang dari Jepang pada April lalu karena terkendala pandemi.

SL pun sangat memohon ada keadilan atas kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan surat edaran Kapolri yakni Nomor: SE /9/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021 yang menegaskan segala bentuk pelanggaran asusila oleh anggota anggota Polri bisa terkena sanksi
Kasus perselingkuhan itu diduga berlangsung selama SL bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merantau di Jepang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polsek Cluwak tersebut.

Ditegaskan oleh Kombed M Iqbal laporan dari SL ke Bidpropam Polda Jateng telah resmi diterima pada Agustus 2021 lalu.

“Ya itu kasus lama bulan Agustus lalu laporannya,” katanya

Iqbal menjelaskan lebih detail, hingga saat ini oknum anggota Polsek Cluwak tersebut masih menjalani proses persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.

Untuk sanksi KKIP itu yakni satu teguran dan kedua pemecatan. Ya di antara dua itu, ini masih proses,” jelas dia.

Sebelumnya, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penindakan tegas yakni persidangan terhadap anggota.

“Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut. juga mengimbau pada seluruh anggota Polres Pati agar senantiasa mematuhi SOP dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri.

“Tetap jaga etika. Jaga perilaku sesuai janji dan sumpah sebagai prajurit atau anggota Polri,” tandas Christian.

Terbongkar

Kasus dugaan perselingkuhan itu terbongkar bermula dari kecurigaan SL.

Gelagat mencurigakan istrinya itu dirasakan tak lama setelah SL pulang dari Jepang.

“Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Hal itu terjadi kurang lebih tiga minggu sejak saya pulang.”

“Saya tanyai, akhirnya dia mengakui ada hubungan dengan anggota Polri yang sudah saya kenal karena masih ada hubungan kerabat jauh,” ungkap SL saat ditemui Tribun Jateng.

Kepada SL, istrinya mengaku telah menjalin hubungan gelap itu selama 1,5 tahun.

SL menduga, hubungan istrinya dan Bripka RY mengandung unsur magic atau pelet.

Ia kemudian meminta keluarga Bripka RY untuk memeriksa lemari yang bersangkutan.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada perbuatan Bripka RY yang melenceng dari ajaran agama.

“Orangtuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda. Di situ orangtuanya juga menunjukkan dua flashdisk,” paparnya.

Ternyata dalam flashdisk tersebut ada sebuah video asusila yang diperankan oleh istrinya dan Bripka RY.

“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir itu jadi barang bukti. Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic.”

“Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” bebernya.

Mendengar pengakuan istrinya itu, SL mendatangi rumah orangtua Bripka RY, yang masih satu desa dengannya.

“Sekitar akhir Juni pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka RY. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya,” terangnya.

Masih dikatakan SL, awal mula terjadinya perselingkuhan itu saat Bripka RY meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada istrinya.

“Tak berselang lama uang itu dikembalikan, tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu, bilangnya mau bayar di situ.”
Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” ujarnya.

Hubungan terlarang itu antara istrinya dan Bripka RY itu, kata SL, berlanjut di tempat kos Bripka RY di daerah Tayu.