PURWODADI, GROBOGAN.NEWS-Seorang perempuan berusia 44 tahun berinisial SR diringkus petugas Polsek Brati, Polres Grobogan.
Kini, SR harus menikmati dinginnya sel tahanan guna diproses hukum lebih lanjut oleh petugas kepolisian.
SR yang merupakan warga Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan. Ia dibekuk petugas kepolisian setelah terlibat ponsel dan dompet milik Sumarti Budi Asih (26) warga Dusun Jabing, Desa Karangsari, Kecamatan Brati.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, SR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel dan dompet milik korban. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, (15/11/2021) lalu.
Pada saat kejadian, korban tengah berbelanja kebutuhan sehari-hari di toko sembako yang berada di Desa Tirem, Kecamatan Brati.
Korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu depan tidak tertutup.
Sementara, dompet dan ponsel miliknya berada di atas meja ruang tamu. Selang 15 menit kemudian, korban pulang ke rumah dan melihat suaminya, Muslihin, belum pulang ke rumah.
Karena itu, korban berpikir untuk menelepon sang suami. Namun, korban kaget karena ponselnya sudah tidak berada di tempat.
Korban berusaha mencari ponselnya hingga akhirnya dibantu sang keponakan untuk menelepon nomor yang terpasang pada ponselnya.
Betapa terkejutnya setelah nomor pada ponselnya tidak aktif. Tidak hanya itu, dompet berisi uang senilai Rp40 ribu dan mata uang asing sejumlah 5000 dinar juga tidak ditemukan di rumahnya.
Hingga akhirnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Brati. Usai mendapatkan laporan, personel unit Reskrim Polsek Brati langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa saat kemudian, tepatnya Sabtu 27 November 2021, petugas mendapatkan informasi adanya orang yang hendak melakukan percobaan pencurian dengan modus yang sama.
Percobaan pencurian tersebut terjadi di depan rumah pribadi Bupati Grobogan, Sri Sumarni, tepatnya di Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.
Petugas unit Reskrim Polsek Brati langsung menuju ke lokasi tersebut. Setelah dilakukan interograsi, perempuan berinsial SR tersebut akhirnya diamankan dan digelandang ke Mapolsek Brati.
Di hadapan petugas, pelaku mengungkapkan bahwa sebelum melakukan percobaan pencurian di wilayah Desa Putat, dirinya pernah melakukan pencurian dengan modus serupa di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Brati.
“Waktu itu saya lihat yang punya rumah (Sumarti), sedang keluar. Saya naik motor, langsung masuk rumah dan ambil dompet serta HP,” jelas SR, saat ungkap kasus, Selasa 14 Desember 2021.
Pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatannya karena terdesak hutang yang tidak seijin suaminya.
Meskipun sang suami bekerja, namun uang yang diterima dari sang suami dirasa kurang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hingga akhirnya pelaku memutuskan untuk berhutang tanpa seijin suami.
“Saya punya hutang tapi tidak ijin sama suami, jadi saya nekat mencuri. Waktu saya ambil dompet yang Rp40 ribu itu saya kasihkan ke anak buat jajan,” ujar SR.
Sementara Kapolsek Brati, Iptu Zainal Abidin menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan mendetail, ternyata pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.
“Modus pelaku saat melakukan aksinya adalah memantau kondisi rumah target, jika memang rumah tersebut sepi, dirinya masuk dengan mengucapkan kulanuwun,” jelas Iptu Zainal.
“Setelah memastikan sepi, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban seperti hp atau uang. Pelaku melakukan aksinya di wilayah yang berbeda seperti di Desa Tirem dan Desa Karangsari,” jelas Iptu Zainal.
Dijelaskan Iptu Zainal, pelaku tertangkap tangan saat hendak melakukan perbuatan mencuri yang keempat, yakni di Desa Putat, Kecamatan Purwodadi.
Saat itu, pelaku masuk rumah calon korbannya, namun pelaku tidak mengetahui ternyata di dalam rumah masih ada pemiliknya. Hingga akhirnya, pelaku tertangkap. “Pada aksinya yang terakhir ini, pelaku masuk ke dalam rumah, namun suami calon korban ternyata masih berada di dalam kamar. Hingga akhirnya, pelaku berhasil tertangkap,” jelas Iptu Zaenal. TBR